JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Semarang akan memasuki pendaftaran pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) 2024 akan dibuka mulai tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hingga saat ini belum ada partai politik (parpol) yang melalukan konsultasi secara resmi ke KPU Kabupaten Semarang. Diketahui, tidak ada calon yang mendaftar di jalur perseorangan, selanjutnya KPU melakukan mempersiapkan tahapan pembukaan pendaftaran dari pasangan yang diusung parpol.
Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono mengatakan jeda waktu sebelum dibuka pendaftaran 27 Agustus mendatang dapat dimanfaatkan parpol untuk berkonsultasi terkait persyaratan Cabup dan Cawabup yang akan diusung. KPU mempersilahkan parpol yang ingin berkonsultasi setiap saat pada jam kerja di kantor KPU.
“Harapan kami dengan konsultasi, bakal calon tidak kebingungan saat mendaftar nanti termasuk terkait persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi saat mendaftar nanti, semua persyaratan sudah komplit,” ujar Bambang saat memberi keterangan terkait persiapan pendaftaran Pilkada di kantor KPU setempat, akhir pekan kemarin.
Disampaikan, siapa saja yang akan maju menjadi Cabup maupun Cawabup dipersilakan untuk berkonsultasi dengan KPU, terkait berbagai hal tentang persyaratan pendaftaran bakal calon. Pihaknya membuka seluas-luasnya bagi yang membutuhkan penjelasan.
Bambang menuturkan KPU Kabupaten Semarang sudah melakukan tahapan rangkaian persiapan pelaksanaan Pilbup 2024, salah satunya sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Saat kami melakukan persiapan rapat koordinasi pendaftaran yang akan diselenggarakan pada 24 Agustus 2024 untuk membahas penyusunan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon mulai 27-29 Agustus 2024. Kami akan sosialisasikan PKPU dengan menghadirkan instansi untuk persiapan pencalonan, yakni Dinkes berkenaan pemeriksaan kesehatan, dan instansi lainnya,” ujarnya.
Di satu sisi, Bambang ingin pelaksanaan Pilkada kabupaten Semarang nanti bisa sukses seperti Pemilu 2024 lalu. Di antaranya partisipasi pemilih yang ditargetkan sama seperti Pemilu 2024 yaitu 89 persen.
“Target partisipasi pemilih di Pilkada nanti minimal sama atau bahkan meningkat dibanding Pemilu 2024,” ucapnya.
Guna meningkatkan partisipasi pemilih itu, lanjut bambang, KPU akan menyelenggarakan Election Carnival Pilkada serentak tingkat Kabupaten Semarang. Karnaval ini sebenarnya sudah dilaksanakan di setiap kecamatan sejak 9 Agustus lalu.
Karnaval pemilihan di tingkat kecamatan ini bekerjasama dengan Muspika dan tinggal meyisakan enam dari 19 kecamatan yang belum melaksanakan karnaval ini yaitu Bergas, Ungaran Barat, Ungaran Timur, Susukan, Kaliwungu , dan Ambarawa.
“Puncak election carnival ini pada 21 Agustus untuk tingkat kabupaten. Lokasi yang dipilih adalah ruang terbuka hijau Klero Tengaran. harapannya partisipasi masyarakat untuk Pilkada tinggi,” tandasnya.
Bambang menyebut, KPU sudah menetapkan Untuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Kabupaten Semarang 2024 pada tanggal 11 Agustus lalu. Berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan, jumlah DPS untuk Pemilihan Gubernur Jateng dan Pilbup Semarang 2024 jumlahnya 808.529 pemilih.
Jumlah itu berkurang 1.000 pemilih dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) hasil sinkronisasi data KPU RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) yang telah diterima KPU Kabupaten Semarang.
“Pemutakhiran akan terus kami lakukan hingga nanti menuju penetapan daftar pemilih tetap (DPT) yang akan ditetapkan pada 23 September. Atau satu hari sebelum penetapan bakal calon menjadi calon peserta Pilkada,” jelasnya. (muz)