27.3 C
Semarang
Rabu, 13 Agustus 2025

Kerja Sama Pemkab Semarang-Kejari Wujudkan Pemerintahan Bersih Transparan

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menegaskan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (DATUN) terbukti mampu menciptakan situasi kondusif pembangunan daerah.

Karenanya, perpanjangan nota kesepakatan kerja sama diharapkan dapat terus membantu Pemkab Semarang saat menghadapi berbagai masalah bidang DATUN.

Hal itu ditegaskan Bupati usai penandatanganan nota kepakatan kerja sama di Gedung Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati di Ungaran, kemarin.

Penandatanganan dilakukan oleh Bupati dan Kepala Kejari Ismail Fahmi. Ikut menyaksikan para pejabat struktural Kejari dan pimpinan OPD Kabupaten Semarang.

Dikatakan lebih lanjut oleh Bupati, kerja sama ini membantu Pemkab Semarang mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan (good governance). Sekaligus memperkuat sinergitas dalam koordinasi penanganan masalah di bidang hukum perdata dan TUN.

Baca juga:  Jaga Transparansi Pemerintah, Pemkab Karanganyar Raih Penghargaan dari KIP Jateng

Dicontohkan hasil nyata kerja sama antara lain penyelesaian piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pemkab Semarang juga melibatkan tim dari Kejari untuk membahas penggunaan uang ganti rugi pembebasan aset tanah yang terkena proyek jalan tol trans Jawa.

“Kami sangat berharap kerja sama ini dapat bermanfaat penuh terutama bagi pemerintah dan masyarakat,” tandasnya.

Kepala Kejari, Ismail Fahmi menjelaskan ruang lingkup kerja sama meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya. Nantinya Jaksa Kejari akan bertindak sebagai jaksa pengacara negara (JPN) yang akan membantu Pemkab Semarang menyelesaikan persoalan bidang DATUN.

“JPN akan bertindak profesional sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Ini akan menjadi salah satu keuntungan yang diperoleh Pemkab Semarang,” terangnya.

Baca juga:  Beraksi 17 Kali, 4 Residivis Curanmor Diringkus Polres Semarang

Selain itu, JPN juga tidak boleh menolah Surat Kuasa Khusus (SKK) meski secara perhitungan hukum berpotensi kalah dalam sengketa. Sebab salah satu fungsinya adalah menjaga martabat negara dan pemerintah. Dengan dasar nota kesepakatan ini, lanjutnya, Kejari akan mendukung penyelesaian masakah DATUN yang dihadapi Pemkab Semarang. (muz)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya