29 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

DPT Pilkada Kabupaten Semarang 807.204 Jiwa

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 ada sebanyak 807.204 jiwa. Hal itu ditetapkan setelah Rapat Pleno Terbuka di Ungaran, kemarin.

Ketua KPU Kabupaten Semarang Bambang Setyono menjelaskan persentase pemilih laki-laki berjumlah 398.433 jiwa. Sementara, pemilih perempuan ada sebanyak 408.771 jiwa.

Menurutnya, jumlah desa/kelurahan di Kabupaten Semarang ada sejumlah 235. Jumlah TPS untuk Pilkada 2024 ada sebanyak 1.984.

“Dari jumlah tersebut, terdapat 1.983 TPS regular. Selain itu, 1 TPS khusus yang berlokasi di Lapas Kelas IIA Ambarawa,” ujarnya.

Rapat pleno penetapan DPT juga dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan perwakilan dari berbagai instansi. Selain itu, hadir juga tim pemenangan dari para bakal pasangan calon.

Baca juga:  Gubernur Jateng Lepas 14.000 Mudik Gratis: Sangune Utuh Pulang Membangun Desa

“Penetapan DPT ini menjadi dasar resmi dalam Pilgub dan Wagub maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang 2024. Semua pihak yang terlibat diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemilihan agar berjalan lancar dan demokratis,” ucap Bambang.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Semarang hadir dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Semarang Tahun 2024.

Acara tersebut berlangsung di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Rabu (18/9).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungagan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Semarang, Muharom Al Rosyid, menyampaikan saran dan masukan dalam rapat rekapitulasi DPSHP dan penetapan DPT sejumlah 20 nama terdiri dari pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan keterangan meninggal, pemilih baru yang Memenuhi Syarat (MS) dengan keterangan pemilih sudah berusia 17 tahun belum masuk dalam daftar pemilih dan pemilih alih status TNI menjadi Sipil (Pensiunan TNI), serta ubah data pemilih Disabilitas. (muz)


TERKINI


Rekomendasi

...