spot_img
31 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Tangani Stunting, BAZNAS Kabupaten Semarang Sumbang 1.008 Kaleng Kornet

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menerima sumbangan 1.008 kaleng kornet daging sapi dari Baznas Kabupaten Semarang. Penyerahan secara simbolis dilakukan ketua BAZNAS Khadziq Faisol di Pendapa Rumah Dinas Bupati Semarang di Ungaran, Selasa (24/9/2024) sore .

Bupati H Ngesti Nugraha berterima kasih atas dukungan BAZNAS menangani kasus stunting di Kabupaten Semarang. Penanganan stunting membutuhkan peran serta semua pihak agar berhasil baik .

“Terima kasih kepada BAZNAS (yang ikut peduli menangani stunting),” ujarnya .

Sekretaris Dinas Kesehatan Bambang Pujiharto yang mewakili Kepala Dinkes Dwi Saiful Noor Hidayat menjelaskan kornet daging sapi akan dibagikan kepada balita stunting di beberapa lokus stunting . Diantaranya di Kecamatan Pabelan, Bancak dan Tengaran.

Sebelumnya, Bupati Semarang H Ngesti Nugraha menegaskan Pemkab Semarang memberikan perhatian penuh pada peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui perspektif keagamaan dan kesejahteraan sosial.

Karenanya, Pemkab Semarang menyalurkan hibah dan jasa kepada lembaga kemasyarakatan dan tempat ibadah serta tenaga pendidik keagamaan. Total dana yang disalurkan sebesar Rp11,783 miliar .

Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Bupati H Ngesti Nugraha di Gedung Dharma Satya kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran , Senin (23/9).

Ikut menyerahkan Wabup H Basari, Sekda Djarot Supriyoto dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Rudi Susanto.

Bupati juga secara simbolis santunan kematian atau uang duka kepada 111 ahli waris. Penyerahan dilakukan di aula Kantor Dispertanikap di Ungaran , Senin (23/9).

Menurut Bupati, pemberian uang duka kepada warga yang kurang mampu merupakan salah satu bentuk upaya mengurangi angka kemiskinan ekstrem di Kabupaten Semarang.

Kepala Dinas Sosial, Istichomah melaporkan pada tahun ini disediakan santunan kematian untuk 750 warga kurang mampu yang meninggal dunia.

Santunan akan diberikan kepada ahli waris masing-masing senilai Rp 1 juta. Sesuai ketentuan dan dasar hukum yang berlaku, penerima santunan adalah warga yang meninggal dunia mulai 15 Agustus 2024.

Pada tahun 2025, Dinsos menambah alokasi dana santunan kematian menjadi Rp1,5 miliar atau untuk 1.500 warga. (muz)

spot_img

TERKINI