spot_img
28 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Mobil Paslon Basuki-Nashri di Rumdin Wabup Kendal Potensi Pelanggaran

JATENGPOS.CO.ID, KENDAL– Mobil branding pasangan calon Bupati Kendal Windu Suko Basuki dan calon Wakil Bupati, Nashri, tampak terparkir di halaman Rumah Dinas Wabup Kendal. Bawaslu Kendal menyinggung potensi pelanggaran terkait keberadaan mobil tersebut.

Kamis (26/9) pukul 13.30 WIB, mobil branding petahana Wakil Bupati tersebut masih terparkir di halaman Rumdin Wabup Kendal. Mobil Toyota Hiace nopol B 7777 WSB itu tampak ditempeli stiker Cabup Kendal, Windu Suko Basuki bersama pasangannya, Nashri.

Saat awak media mengambil gambar, sopir mobil langsung berusaha untuk memindahkannya. Sopir itu menyebut jika mobil tersebut memang akan dipindahkan.

“Dari tadi mau dipindahkan tapi karena kuncinya lupa naruhnya dan baru siang ini ketemu. Ini mau saya pindahkan sekarang,” kata sopir sambil mengeluarkan mobil dari garasi dan meninggalkan area rumdin Wabup.

Diketahui, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki sudah mengajukan cuti kampanye mulai 25 September. Hal itu terkait langkahnya yang maju dalam kontestasi Pilkada Kendal.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 12 September 2024 perihal cuti di luar tanggungan negara. Dalam surat tersebut Gubernur memberikan cuti kepada Windu selama masa kampanye dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Baca juga:  Elemen Masyarakat Lintas Agama Semarang Prihatin Teror Bom Makassar

Surat itu menyebutkan, selama cuti kampanye yang bersangkutan dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait jabatannya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Windu Suko Basuki mengaku masih menempati rumah dinas hingga tanggal 26 September 2024. Pihaknya menampik jika menggunakan rumah dinas untuk kegiatan Pilkada.

“Saya masih menempati rumah dinas sampai tanggal 26 September 2024. Dan selama ini tidak pernah digunakan untuk kegiatan Pilkada,” jawab pria yang akrab disapa Basuki itu.

Terkait mobil branding yang terparkir di rumdin Wabup, Basuki menyebut mobil tersebut digunakan untuk mengangkut barang-barang yang akan dipindahkan.

“Mobil itu digunakan untuk angkut barang Mas,” terangnya.

Basuki menambahkan, mobil itu sudah dipindahkan dan diparkir lagi di sekretariat partai.

“Sekarang mobilnya sudah dipindahkan dan diparkir lagi di sekretariat partai,” tambahnya.

Baca juga:  Tani Merdeka Eks Karesidenan Semarang Dukung Sudaryono Maju Pilgub Jateng

Dimintai konfirmasi, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyebut adanya potensi pelanggaran terkait posisi mobil branding di rumdin Wabup. Pihaknya akan melakukan konfirmasi serta meminta untuk memindahkan mobil branding itu dari rumah dinas.

“Kalau soal mobil tersebut, ada potensi pelanggaran. Kita akan konfirmasi kepada yang bersangkutan yakni Cabup tersebut dan penelusuran serta diupayakan untuk dipindahkan,” kata Hevy, dilansir dari detikcom.

Hevy mengatakan, hal tersebut dalam rangka pencegahan. “Kami lakukan ini dalam rangka pencegahan. Pasalnya proses ini masih butuh waktu 5 hari sehingga diupayakan pencegahan terlebih dahulu,” jelasnya.

Hevy menerangkan, pihaknya sudah mengonfirmasi Sekretaris Daerah Kendal soal penggunaan Rumdin Wakil Bupati. Hasil konfirmasi, Sekda Kendal, Sugiono, menyebut Wakil Bupati Kendal masih diberi kesempatan dan waktu untuk berkemas-kemas.

“Kami sudah konfirmasi ke Sekda Kendal, Pak Sugiono, dan beliau mengatakan Pemerintah Kendal memberikan waktu kepada Windu Suko Basuki untuk berkemas. Dari keterangan ini Wakil Bupati Basuki masih tinggal di rumdin dan sedang berkemas-kemas,” terangnya. (dtc/muz)

spot_img

TERKINI