33 C
Semarang
Rabu, 15 Oktober 2025

Korban Komandante Masih Berjuang, Ngadiyanto-Aristya Tiwi Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polres Sukoharjo

JATENGPOS.CO.IDSUKOHARJO – Dua caleg DPRD Sukoharjo terpilih namun gagal dilantik, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna dari PDIP masih berupaya secara hukum. Kali ini didampingi penasehat hukum Wasyim Ahmad Argadiraksa dan Sholekan, keduanya menyampaikan aduan terkait adanya dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen ke Polres Sukoharjo.

Wasyim Ahmad Argadiraksa, selaku kuasa hukum keduanya mengatakan, pelaporan ini mengarah kepada tindak pidana pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus partai DPC PDI Perjuangan Sukoharjo berinisial N.

“Hari ini kami melaporkan berupa surat pengunduran diri, penarikan calon terpilih dan surat kesediaan pengunduran diri dari calon legislatif dalam hal ini adalah klien kami Ngadiyanto dan Aristya Tiwi Pramudiyatna,” kata Wasyim, Senin (7/10/2024).

Pelaporan dilakukan setelah ditemukannya kejanggalan. Pertama adalah nomor surat yang sama di surat yang berbeda, yakni surat penarikan pencalonan terpilih dan surat pengunduran diri, masing-masing surat tercatat tanggal 3 Mei 2024, dengan nomor surat sama.

Baca juga:  PT Djarum Bedah 10 Rumah di Pemalang

Kemudian, ke dua adanya perbedaan di kop surat, kop surat berbunyi DPC PDIP Sukoharjo diisi surat di DPD Jawa Tengah.

Lalu yang ke tiga, kejanggalan adanya bentuk tanda tangan dari ketua DPC PDIP Sukoharjo Wardoyo Wijaya yang diduga bukan tanda tangan asli. Diduga tanda tangan tersebut telah dipalsukan.

“Terkait dengan surat pernyataan pengunduran diri dari calon disitu waktu penandatanganan, tanggal bulan dan tahun di kosongkan. Jadi waktu penandatanganan tanggal 8 Februari 2024, di dokumen berbunyi 24 maret 2024,” paparnya.

Atas temuan-temuan kejanggalan tersebut, Ngadiyanto dan Aristya Tiwi melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen sebagaimana ketentuan pasal 263 KUHP. Laporan itu sendiri terima Polres dengan nomor laporan : STTA/925/X/2024/Reskrim.

“Kami berharap klien kami mendapat haknya kembali, karena pada faktanya klien kami sebagi calon anggota DPRD terpilih,” tandasnya.

Baca juga:  Fadholi Ajak Masyarakat Sukseskan Program KB

Sebelumnya, melaporkan kasus dugaan pemalsuan ini, dua caleg korban Komandate ini juga sudah melakukan upaya hukum. Yakni ke PTUN dan DKPP. Saat ini proses persidangan masih berlangsung dan belum ada putusan.

Diketahui berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo Nomor: 637 Tahun 2004 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo, dengan perolehan suara sah Ngadiyanto sebesar: 6.246 suara dan Aristya Tiwi Pramudiyatna sebesar 5.330 suara.

Harusnya keduanya sah mendapatkan kursi legislatif namun okeh keputusan partai keduanya diganti dengan alasan menyalahi aturan Komandante.

Ngadiyanto digantikan oleh Anton Purwo Saputro dengan perolehan suara sah sebesar. 5.975, sementara Aristya Tiwi Pramudiyatna digantikan oleh Jaka Triyatno dengan perolehan suara sah sebesar: 3.989. (Dea)


TERKINI


Rekomendasi

...