JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi pidana bagi anggota TNI dan Polri yang tak netral dalam Pilkada 2024, di sambut baik oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
PDI Perjuangan menegaskan, sanksi pidana tersebut, sangat penting karena Pilkada di Jateng sarat cawe-cawe aparat.
“Kami kira kan bukan jadi rahasia umum lagi terutama di Jateng itu kan penyalahgaunaan terutama di kepolisian kalau TNI kita belum lihat, meskipun ini oknum ya. Meskipun paslon kita dari TNI,” ujar Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPD PDIP Jawa Tengah Ali Purnomo, Selasa (19/11).
Dijelaskan, putusan tersebut, membawa angin segar bagi jalannya Pilkada. Apalagi selama ini, oknum Polri TNI yang tidak netral tidak bisa dihukum pidana.
“Ini perkembangan yang baik karena selama ini bawha pejabat daerah maupun TNI Polri yang tidak netral. Sekarang bisa dipidana,” jelasnya.
Ia pun meminta aturan ini bisa ditegakan seadil-adilnya. Segala bentuk pelanggaran terutama yang berkaitan dengan netralitas TNI Polri akan dilaporkan ke Bawaslu.
“Maka kami ingatkan kalau kami menemukan dugaan pelanggaran netralnya TNI Polri atau pejabat daerah akan kami laporkan ke bawaslu,” tegas Purnomo
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialiasi kepada DPC PDIP di daerah terkait putusan MK Ini. Harapannnya agar kabupaten kota bisa bersikap ketika menemukan pelanggaran.
“Kami juga minta ke DPC DPC kalau menemukan dugaan pelanggaran netralitas itu sudah bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana,” kata Purnamo.
Terpisah, Humas Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Sosiawan menyebut, perubahan Pasal 188 itu membawa angin segar bagi penetapan sanksi pelanggaran pemilu. Ia juga mengakui, selama ini pihaknya sering merasa kesulitan ketikan menetapkan sanksi bagi pelanggar pemilu.
“Yah ini tentu menjadi bekal menjadi kekuatan bagi kami sebab terus terang ini juga menjadi jawaban. Selama ini sulit bagu kami untuk memproses terkait dengan netralitas ASN TNI Polri dan kades,” kata Sosiawan.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah pasal mengenai aturan pidana terkait netralitas pilkada. Kini, pejabat daerah dan TNI-Polri termasuk subjek yang bisa dipidana bila melanggar netralitas tersebut.
Hal itu termuat dalam putusan MK dalam amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024. Pemohon perkara ini adalah Syukur Destieli Gulo.
Syukur mengajukan permohonan uji materiil Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terhadap UUD 1945.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ketentuan Pasal 188 tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut kemudian diubah hingga kemudian berbunyi:
Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau sebutan lainnya/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00. (ucl)