27.6 C
Semarang
Rabu, 17 September 2025

Jadikan Butik Batik Gemawang Video Kampanye, Paslon ‘Haji’ Dituntut Pemilik

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Kasus pasangan calon (paslon) melakukan tindakan tidak terpuji atau kurang etik terjadi di Pilkada Kabupaten Semarang. Salah satu paslon yakni Nurul Huda dan Yarmuji (Haji) dituntut oleh pemilik CV Batik Gemawang, Abdul Kholiq Fauzi.

Pasalnya, produk UMKM berikut butik tempatnya berjualan batik miliknya dijadikan materi kampanye oleh paslon nomor urut 2 tersebut. Bahkan, dalam video yang beredar luas menunjukan Abdul Kholiq sedang berjalan di butiknya bersama Cabup Nurul Huda melihat-lihat produk batik di etalase.

“Kami melayangkan surat pernyataan terkhusus untuk paslon 02 yaitu Nurul Huda dan Yarmuji, atas keberatan kami pada sebuah materi video kampanye dari paslon itu, yang memunculkan saya dan produk dari Batik Gemawang ini,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).

Abdul Kholiq kembali menjelaskan, jika beberapa waktu lalu memang Cabup Nurul Huda mengunjungi butiknya kemudian diajak melihat-lihat galeri Batik Gemawang.

“Saya dengan Pak Nurul Huda ini memang sudah kenal, tapi memang sempat lama tidak bertemu. Ketika beliau datang ya saya menyambut selayaknya seperti teman-teman saya yang lainnya. Memang dipertemuan itu ada banyak orang, ada yang membawa kamera, tapi pertemuan itu murni pertemuan biasa selayaknya kami teman lama,” bebernya.

Baca juga:  Tujuh Tewas Akibat Kecelakaan Minibus di Tol Semarang-Batang

Ia keberatan produk dan dirinya kemudian muncul jadi materi kampanye dalam format video, bahkan ditayangkan KPU Kabupaten Semarang saat Debat Publik. Karena itu ia menuntut agar cuplikan dirinya itu dihapus dari materi kampanye. Ia tidak pernah memberikan izin pihak paslon mana pun memasukkannya menjadi materi kampanye.

“Tidak ada sama sekali (izin, red). Pertemuan itu biasa, seperti saya menyambut teman atau konsumen saya, saya ajak ke galeri. Dan saya kagetnya, tahu ada cuplikan saya dan produk UMKM saya itu,” tegasnya lagi.

Abdul Kholiq menyayangkan tidak adanya pemberitahuan atau izin sejak awal Nurul datang untuk pengambilan gambar. Sekelas calon pemimpin daerah seharusnya melakukan etika tersebut. Tidak asal menjadikan orang atau produk tertentu untuk alat kampanye.

“Kami tidak tahu implikasinya atau dampak yang muncul diproses hukum nantinya, namun yang jelas secara etika minimal kami hanya minta calon Bupati 02 ini bisa meminta maaf secara terbuka dan menghapus bagian video dari diri saya dan Batik Gemawang,” tegasnya.

Baca juga:  Pemprov Jateng Terapkan Organisasi yang Miskin Struktur tapi Kaya Fungsi

Ia mengungkapkan tidak ingin beredarnya gambar dirinya di materi kampanye Nurul Huda berdampak negatif bagi usahanya. Disampaikan antara paslon 01 (Ngesti Nugraha dan Nur Arifah, red) dengan paslon 02, materi video Batik Gemawang paslon 01 lebih banyak memiliki materi, namun tidak digunakan sebagai alat kampanye.

“Kami hanya meminta etika kesopanan dalam menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.

Cabup Semarang Nurul Huda saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan secara singkat, bahwa ia akan segera menghapus materi video yang menampilkan sosok Abdul Kholiq dan Batik Gemawang asal Kecamatan Jambu itu.

“Tanggapan saya, cukup akan kami hapus dan kami meminta maaf kepada Pak Fauzi (Kholiq, red) kalau tim kami sudah mengunggah video yang memuat konten mengenai Batik Gemawang tersebut,” ungkap Nurul Huda, singkat. (muz)



TERKINI

Rekomendasi

Lainnya