JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kasus kematian (alm) dr Aulia Risma terus berlanjut dengan adanya dugaan pemerasan, yakni perputaran uang senilai Rp 2 miliar dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip Semarang.
Meski, juru bicara Universitas Diponegoro (Undip) Khaerul Anwar membantahnya, Polda Jateng tetap bersikukuh dengan hasil penyelidikannya dan siap membuktikannya di pengadilan.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, pihaknya tidak mempermasalahkan bantahan dari juru bicara Undip tersebut.
“Kami akan membuktikan hal bantahan tersebut di persidangan dan nggak ada masalah, sekali lagi itu nanti kita buktikan di pengadilan,” tegasnya, di Mapaloda Jateng, Selasa (14/1).
Dijelaskan, dalam proses penyelidikan kasus ini dilakukan berdasarkan fakta dan bukti – bukti yang ditemukan di lapangan.
Kombes Pol Dwi, juga menyatakan bahwa Undip berhak menyampaikan hasil penyelidikan internalnya. Namun, pihak kepolisian tetap berpegang pada aturan hukum yang berlaku.
“Nggak ada masalah, siapapun berhak menyampaikan apapun dalam ini. Tapi kami prinsipnya mentaati aturan, fakta-fakta yang kami kedepankan,” tandasnya.
Polda Jateng, hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus kematian dokter Aulia Risma, seorang peserta PPDS Anestesi di Fakultas Kedokteran Undip.
Dari ketiga tersangka yang juga sudah diperiksa adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi FK Undip, dr. Taufik Eko Nugroho, staf prodi dr. Sri Maryani, serta residen sekaligus senior korban, dr. Zara Yupita Azra.
“Berkas perkara para tersangka akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut. Terkait tersangka, ditahan atau tidak, kita melihat unsur-unsur yang bisa memenuhi apakah bisa ditahan,” tutup Kombes Pol Dwi Subagio. (ucl)