JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA -Para pedagang kaki lima (PKL) di area shelter Lapangan Pancasila mengeluhkan tarif retribusi sebesat Rp.35ribu per shift. Sehingga apabila pedagang berjualan dari pagi hingga malam hari, mereka kena 3 shift dan harus membayar retribusi Rp.105 ribu per hari.
Besaran retribusi ini memang tertuang dalam Perda Kota Salatiga No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. Namun para PKL merasa keberatan.
Perwakilan Paguyuban PKL Pancasila Yuana Emi kepada wartawan, Jumat (31/1/2025) mengatakan, pihak PKL Shelter Pancasila sudah beraudiensi dengan Dinas Perdangan Kota Salatiga dan difasilitasi oleh Komisi B DPRD Kota Salatiga beberapa waktu lalu.
“Sebenarnya berat, tapi sudah dituangkan dalam Perda. Kami juga berterimakasih kepada Komisi B DPRD Salatiga yang telah memfasilitasi audiensi dengan Dinas Perdagangan. Meskipun belum berubah aturannya, namun telah disepakati untuk sementara tarif yang dikenakan per shift Rp.12ribu,” kata Yuana.
Yuana menambahkan, pihaknya berharap pada kepemimpinan walikota terpilih nantinya dapat mengevaluasi peraturan daerah yang dirasa memberatkan para pedagang. Anna juga menyampaikan apresiasi atas ketegasan Pj Walikota Yasip Khasani dalam menertibkan pedagang liar di Alun-Alun Pancasila.
“Harapan kami, nantinya walikota yang baru bisa mengevaluasi perda tersebut. Kami juga mengapresiasi langkah tegas Pj Walikota yang menertibkan keberadaan pedagang liar di sekitar alun-alun. Sebelumnya, alun-alun terlihat penuh sesak dengan pedagang dan mengganggu pemandangan. Untuk hal ini, semoga bisa dipertahankan oleh walikota yang baru,” imbuhnya.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD, Musadad membenarkan pihaknya telah mempertemukan PKL Shelter Pancasila dengan Dinas Perdagangan. Menurutnya, saat ini sudah ada solusi yang tidak memberatkan PKL dan juga tidak membebani Dinas Perdagangan sebagai pemangku kebijakan.
“Betul, dulu memang pernah ada audiensi dengan PKL dan Pak Aji (Kepala Dinas Perdagangan) , dan sudah ada kesepakatan terkait PKL di Pancasila. Tentu saja sebagai kekuatan hukumnya PKL harus punya SIP ( surat izin penempatan) yang di terbitkan dinas perdagangan,” kata Anggota DPRD dari PKB ini.( deb)