JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Dalam rangka melaksanakan program deradikalisasi, Polres Kendal memfasilitasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi mantan narapidana terorisme (napiter) dan keluarganya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Kendal, Jumat (31/1)
Program ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung reintegrasi sosial bagi mantan napiter.
Salah satu penerima manfaat program ini adalah Budi Supriyantoro, yang telah mengikuti ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, dan mendapatkan pembebasan bersyarat pada Desember 2018.
Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan, menyampaikan bahwa program ini tidak hanya mencakup fasilitas pembuatan SIM, tetapi juga pemberian bantuan modal usaha bagi mantan napiter.
“Kami berharap fasilitas ini dapat membantu mereka kembali ke masyarakat dan memiliki kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Dengan adanya program ini, Polres Kendal berharap para mantan napiter dapat berkontribusi positif dalam masyarakat serta turut menjaga stabilitas keamanan di wilayah setempat.(akh)