JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satpol PP Kabupaten Sukoharjo menyegel dua panti pijat yang diduga menjadi ajang prostitusi di Kampung Ngasinan, RT 1 RW 4, Kwarasan, Grogol, Sukoharjo. Kedua panti pijat tersebut adalah Ngudi Waras yang dikelola oleh Menik dan Wanda Jaya yang dikelola oleh Emi.
Langkah penutupan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan dugaan penyalahgunaan fungsi panti pijat untuk praktik prostitusi dan perbuatan asusila. Penyegelan dilakukan dengan memasang garis pembatas di area usaha tersebut.
“Kami bekerja sama dengan Kapolsek Grogol dan melibatkan pihak terkait, termasuk Kesbangpol dan pejabat dari Polres Sukoharjo. Penutupan ini dilakukan karena adanya gejolak di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan panti pijat untuk praktik prostitusi,” ujar Sunarto Kepala Satpol PP Sukoharjo, saat penyegelan Kamis (13/2).
Meski disegel, petugas memastikan akses keluar masuk tetap diperbolehkan agar penghuni masih bisa beraktivitas. “Garis pembatas dipasang agak tinggi supaya pemilik atau yang tinggal di dalam tetap bisa keluar masuk. Namun, usaha panti pijatnya tidak boleh beroperasi,” tambah petugas.
Penutupan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Petugas juga menegaskan bahwa jika kedua panti pijat tersebut nekat beroperasi kembali, tindakan hukum yang lebih tegas akan diambil.
Salah satu warga, Ranu, mengungkapkan bahwa masyarakat sudah lama resah dengan keberadaan kedua panti pijat tersebut. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya tempat itu pernah berpindah lokasi, namun tetap menimbulkan keresahan.
“Warga sudah lama memprotes, dulu tidak di sini, lalu pindah ke sini. Kalau nanti nekat buka lagi, kami akan aksi lagi,” tegas Ranu.
Sementara itu, Emi, pengelola Panti Pijat Wanda Jaya, mengaku pasrah dengan keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh perizinan usahanya sudah diurus sesuai prosedur. “Kalau memang ditutup ya mau apa lagi. Usaha ini mau saya jual, saya mau pulang ke Tasik,” ujarnya.(dea)