spot_img
32 C
Semarang
Saturday, 22 February 2025
spot_img

Jelang Ramadan, Polrestabes Semarang Ungkap Berbagai Kasus Pekat

- Advertisement -

JATENGPOS.CO.IDSEMARANG – Polrestabes Semarang menggelar Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYO) sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025. Kegiatan tersebut, dilakukan guna kenyamanan masyatakat dalam menyambut bulan Ramadan 1446 H.

Operasi tersebut, menyasar tindak pidana premanisme, perjudian, peredaran minuman keras (miras), narkoba, serta tindakan asusila yang tersebar diwilayah hukum Kota semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi dalam konferesnsi pers di Makopolrestabes Semarang, Jumat (21/2/2025). mengungkapkan sejumlah hasil operasi yang telah dilakukan.

“dalam operasi yang kami lakukan telah berhasil mengungkap banyak kasus pekat dan kasus tindak pidana lainya. Hasil operasi yang pertama terkait dengan tindak pidana prederan miras dengan 155 kasus dengan menyita 667 botol pabrikan, 111 botol dan 30 Liter miras oplosan,” ujar Kapolrestabes.

Lanjut Kombes Pol M Syahduddi, terkait dengan tindak pidana perjudian, premanime, asusila jumlah kasus yang dapat di himpun pelaksanaan dari 20 Jan hingga 20 Feb 2025.

“Perjudian 1 kasus dengan 1 tersangka dalam proses penyelidikan, untuk kasus asusila selama periode tersebut ada 81 kasus dengan 74 kasus dilakukan pembinaan dan 7 kasus dilanjutkan proses pidana, dan yang terakhir dari Satreskrim tidak pidana premanisme dengan 231 Kasus dengan rincian 215 kasus dengan tsk 219 dilakukan Pembinaan dan 16 kasus proses pidana dengan jumlah tsk 27 orang” paparnya.

Selain itu, unit Narkoba Polrestabes Semarang jug memaparkan hasil giatnya dalam operasi tersebut dengan jumlah kasus 17 kasus penyalahgunaan obat terlarang dengan mengamankan tersangka sebanyak 20 tersangka.

“Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh satnarkoba adalah shabu 953,84 gr, ektasi 10 btr, Psikotropika 820 btr, Obat Daftar G 31.660 btr,” imbuhnya.

Kombes Pol M. Syahduddi juga menanggapi pertanyaan awak media dalam giat ungkap kasus tersebut, terkait hasil yang diperoleh tentatang hasil penyintaan miras diperoleh.

“Kami sampai saat ini belum mendapatkan laporan terkait adanya korban akibat miras oplosan, pihak kami samapi saat ini juga masih menyelidiki asal muasal miras yang masuk ke wilayah hukum kami, untuk  homeindustri pembuatan miras oplosan belum menemukan,” tutup Kapolestabes Semarang.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, untuk seluruh tersangka tindak pidana telah dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku. (ucl)

LAINNYA
- Advertisment -

Popular

Terkini