28 C
Semarang
Selasa, 12 Agustus 2025

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Pantau Layanan Prioritas Klaim JHT di PT Sritex, Dijadwalkan Cair 2-3 Hari

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja dengan menghadirkan layanan prioritas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi karyawan PT Sritex yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan kesejahteraan pekerja di tengah situasi sulit.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dalam kunjungannya ke PT Sritex meninjau langsung proses pencairan JHT yang diprioritaskan bagi para pekerja yang terkena PHK. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak mereka, baik dalam pencairan JHT maupun Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“BPJS Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami oleh PT Sritex. Kami memastikan seluruh karyawan yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak. Kami hadir untuk mempercepat pencairan JHT dan JKP agar para pekerja bisa lebih tenang dalam menghadapi masa transisi ini,” ujar Anggoro, Rabu (5/3).

Dalam kunjungan tersebut, Anggoro didampingi oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, serta Wakil Bupati Eko Sapto Purnomo. Kehadiran mereka menjadi simbol sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja.

Baca juga:  Langkah Nyata BPJS Kesehatan Peduli Sesama melalui Donor Darah

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, lebih dari 10 ribu pekerja PT Sritex dan anak perusahaannya terdaftar dalam lima program perlindungan, yaitu: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai langkah percepatan, BPJS Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk melaksanakan layanan klaim JHT secara prioritas. Sebanyak 1.000 pekerja dilayani setiap harinya, dengan jam operasional dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

“Untuk besaran menyesuaikan masa kerja. Direncanakan dalam 2-3 hari mereka sudah mendapatkan JHT, seharusnya seperti itu,” ujar Anggoro.

Selain pencairan JHT, BPJS Ketenagakerjaan juga mengingatkan bahwa pekerja yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui aplikasi SIAPkerja dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Manfaat yang diberikan meliputi: Uang tunai 60% dari upah yang dilaporkan selama maksimal 6 bulan. Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan. Akses pasar kerja guna membantu pekerja mendapatkan pekerjaan baru. JHT Cair Sebelum Lebaran, Pekerja Bisa Bernafas Lega

Baca juga:  Jumlah Warga Miskin di Jawa Tengah Turun

Dengan pencairan JHT yang dipercepat, para pekerja PT Sritex kini dapat menghadapi bulan Ramadhan dan Idulfitri 1446 H dengan lebih tenang.

“Kami ingin memastikan pekerja dan keluarganya tetap hidup layak, terutama menjelang Lebaran. Dengan dana JHT yang cair tepat waktu, kami harap dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial mereka,” tambah Anggoro.

Komandan Satgas PT Sritex, Supartodi, menyampaikan apresiasinya atas respons cepat BPJS Ketenagakerjaan dalam memenuhi hak para pekerja.

“Kami sangat berterima kasih. Ini yang kami harapkan, terutama mendekati Lebaran. Respon BPJS Ketenagakerjaan sangat baik, semua berjalan lancar, dan alhamdulillah sebelum Lebaran, dana JHT karyawan sudah bisa diterima,” ucapnya.

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, juga mengungkapkan rasa syukur atas layanan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja PT Sritex.

“Alhamdulillah, pencairan JHT bisa terlaksana dengan cepat. Ini menjadi harapan bagi para buruh yang terdampak. Kami sangat mengapresiasi profesionalisme BPJS Ketenagakerjaan dalam membantu pekerja,” tutupnya. (dea)


TERKINI

De Gea Kembali ke Old Trafford

Rekomendasi

Lainnya