JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memastikan bahwa pekerja PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tetap mendapatkan hak jaminan sosial mereka, termasuk jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan penjaminan pelayanan kesehatan hingga enam bulan ke depan, mulai 1 Maret 2025.
Anggota DJSN, Royanto Purba, menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja terdampak. DJSN ingin memastikan bahwa BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program jaminan kesehatan nasional telah menjalankan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah melakukan pengecekan langsung dan memastikan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan hak jaminan kesehatan bagi pekerja ex-PT Sritex. Ini adalah bentuk kepastian bagi mereka agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan meskipun sedang dalam masa transisi pasca-PHK,” ujar Royanto usai menggelar pertemuan dengan BPJS Kesehatan dan manajemen PT Sritex, Kamis (6/3).
Sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, pekerja yang terkena PHK berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan hingga enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah VI, Yessi Kumalasari, menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan siap memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi para pekerja PT Sritex yang terdampak PHK. Penjaminan ini akan berlangsung hingga Agustus 2025.
“Kami akan memastikan pekerja terdampak mendapatkan layanan kesehatan sesuai hak mereka. Selain itu, kami juga terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan agar pelayanan berjalan lancar tanpa kendala,” kata Yessi.
Ia menambahkan bahwa pekerja diimbau untuk secara berkala mengecek status kepesertaan mereka melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di 08118165165.
Jika dalam satu bulan pekerja belum mendapatkan pekerjaan baru, mereka wajib melakukan reaktivasi penjaminan ke BPJS Kesehatan dengan menunjukkan surat keterangan belum bekerja, KTP, dan Kartu Keluarga (KK).
Penjaminan kesehatan ini mencakup pekerja serta keluarga inti mereka, yakni pasangan dan maksimal tiga orang anak. Jika terdapat anggota keluarga tambahan, maka mereka dapat didaftarkan melalui segmen kepesertaan lainnya.
Untuk mempermudah proses administrasi kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan juga membuka layanan keliling di Kantor PT Sritex. Layanan ini mulai beroperasi sejak 4 Maret 2025 selama 10 hari ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
“Kami ingin memastikan pekerja dapat mengurus administrasi kepesertaan mereka dengan mudah dan cepat,” tambah Yessi.
Sementara itu, HRD PT Sritex, Agung Yulianto, menyambut baik kepastian jaminan kesehatan bagi para pekerja yang terkena PHK. Ia menilai hal ini memberikan ketenangan bagi para pekerja, terutama dalam menghadapi masa transisi pasca-PHK.
“Kami sangat mengapresiasi langkah BPJS Kesehatan dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi pekerja kami. Selain itu, keberadaan layanan BPJS Keliling di kantor sangat membantu dalam mempercepat pengurusan administrasi,” kata Agung.
Menurutnya, komunikasi dan koordinasi antara PT Sritex dan BPJS Kesehatan berjalan dengan baik, terutama dalam memastikan pekerja terdampak PHK mendapatkan hak mereka sesuai regulasi.
“Ini adalah bentuk kepastian yang sangat dibutuhkan, karena jaminan kesehatan sangat penting. Kami berharap program ini bisa berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh pekerja yang terdampak,” tutupnya. (dea)