spot_img
26.6 C
Semarang
Kamis, 26 Juni 2025
spot_img

Kurator Bantah Pekerja Sritex Akan Dipekerjaan Kembali Bulan Ini, Sebut Ada 3 Investor Berminat

JATENGPOS.CO.IDSUKOHARJO – Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Denny Ardiansyah membantah pemberitaan yang menyebutkan perusahaan akan kembali beroperasi dalam dua minggu ke depan, atau di bulan Maret ini.

Kurator selaku pemegang kuasa penuh atas PT Sritex saat ini sama sekali tidak pernah menjanjikan PT Sritex akan beroperasi kembali dalam waktu dua minggu dengan mempekerjakan kembali 8.000 karyawan lama.

“Kemarin ada berita karyawan-karyawan ini akan dipekerjakan kembali. Tapi itu janjinya bukan dari kita ya. Kita kurator tidak pernah memberikan janji apapun,” kata Denny saat jumpa pers di kompleks PT Sritex, Sukoharjo, kemarin.

Denny membenarkan bahwa rekannya Tim Kurator Sritex, Nurma Sadikin memang menyampaikan bahwa tim Kurator membuka opsi sewa untuk meningkatkan nilai aset bekas milik PT Sritex.

“Rekan kami menyampaikan dalam dua pekan kami akan mengusahakan ada investor yang akan masuk. Bukan kemudian kami akan menjalankan perusahaan,” kata dia.

Lebih lanjut, Denny juga menegaskan kurator tidak pernah menjanjikan semua bekas aset PT Sritex akan disewa oleh investor. Tak menutup kemungkinan investor hanya menyewa sebagian aset saja.

Hal itu juga berlaku dalam hal rekrutmen karyawan. Jika ada investor masuk, kata Denny, maka investor tersebut berhak menentukan untuk merekrut karyawan eks-Sritex, atau karyawan baru.

“Masalah akan mempekerjakan berapa orang, apakah (karyawan lama) akan dipanggil lagi, itu bukan lagi kewenangan dari kurator. Itu silakan investornya,” kata dia.

Dikatakan Denny, sampai saat ini sudah ada tiga perusahaan yang telah menyatakan ketertarikan mereka menjadi investor di Sritex, masing-masing memiliki inisial PT CBS, PT SLA, dan PT LITE.

“Kita belum bisa membuka namanya, baru menyampaikan minat menjadi investor. kalau dari dana perusahaan mereka semua bergerak di bidang tekstil. masih dari pulau Jawa,” imbuh Denny.

Denny juga menjelaskan mekanisme berinvestasi atau sewa-menyewa memerlukan proses panjang dan melibatkan banyak pihak.

Kurator perlu meminta penetapan aset pailit kepada dari Pengadilan. Selanjutnya, aset tersebut harus melalui tahap taksiran (appraisal) dari penilai dari kantor akuntan publik. Nilai taksiran dari penilai tersebut akan menjadi dasar untuk menetapkan harga sewa yang layak.

“Bukan tim kurator yang menentukan ini harganya sekian. Ada lembaga independen yang disumpah pengadilan untuk memberi penilaian asetnya. Apakah itu untuk disewa atau dijual,” tandasnya. (dea)

spot_img

TERKINI