25.6 C
Semarang
Rabu, 21 Januari 2026

Dugaan Penganiayaan Bayi oleh Oknum Polisi, Jenazah Korban Diekshumasi untuk Autopsi

JATENGPOS.CO.IDSEMARANG – Kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang bayi berusia dua bulan berinisial NA menjadi perhatian serius Polda Jateng.

Peristiwa ini melibatkan oknum Polda Jateng, Brigadir AK yang telah dilaporkan oleh ibu korban, DJ, ke Polda Jateng pada hari Rabu (5/3/2025). Saat ini, penyelidikan tengah berlangsung, termasuk mengamankan dan pemeriksaan terhadap terlapor.

Untuk membuat terangnya perkara, telah dilakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi NA yang dipimpin oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 lalu.

Menanggapi kasus tersebut, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto membenarkan dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban.

“Benar, Polda Jateng telah menerima Laporan dugaan Penganiayaan anak dibawah umur dengan terlapor an. Brig AK, pelapor nya saudari DJ memiliki anak yang merupakan korban dalam peristiwa tersebut. Pelapor saudari DJ adalah teman wanitanya terlapor AK,” ujar Kombes Pol Artanto, dalam keterangannya pada Selasa (11/3/2025).

Baca juga:  Petugas Kebersihan Menang Undian Hadiah Tabungan Bima Bank Jateng

Dijelaskan, bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu 2 Maret 2025, saat korban an. NA dititipkan oleh pelapor saudari DJ di mobil kepada terlapor AK untuk berbelanja.

“Usai berbelanja, beberapa saat kemudian saudari DJ kembali ke mobil melihat kondisi anaknya dalam keadaan tidak wajar dan dibawa ke rumah sakit. Namun setelah perawatan NA dinyatakan meninggal dunia,” terangnya.

Lanjut Kabdihumas, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan pada tanggal 5 Maret 2025. Atas laporan tersebut, kemudian terlapor di amankan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam serta di Proses Pidana oleh Dit Reskrimum Polda Jateng.

“Kami tegaskan, bahwa kasus ini akan diproses secara Profesional dan Transparan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Terhadap oknum Brigadir AK telah ditempatkan di ruang khusus (patsus) selama 30 hari untuk kepentingan proses pemeriksaan Bid Propam,” tandasnya.

Baca juga:  Solusi Ganjar Atasi Banjir Juwana: Bangun Kolam Retensi dan Polder Tahun Ini

Terhitung mulai hari ini yang bersangkutan menjalani patsus selama 30 hari guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus pidana terkait penganiayaan tersebut saat ini ditangani Ditreskrimum., selain proses pidana, Brigadir AK juga akan menjalani pemeriksaan kode etik oleh Bid Propam Polda Jateng. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

...