JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Satuan Samapta Polres Demak menyita ratusan botol Minuman Keras (Miras) berbagai merek dari sejumlah pedagang di wilayah Kecamatan Sayung, Karangawen, dan Mranggen, Kabupaten Demak. Razia ini dilakukan pada Senin dinihari (10/3/2025) sebagai langkah menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.
Kasat Samapta Polres Demak, AKP Wasito, menjelaskan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan. “Dari hasil razia, petugas mengamankan 197 botol miras berbagai jenis, baik pabrikan maupun tradisional,” kata Wasito.
Seluruh barang bukti hasil razia telah diamankan di Mapolres Demak. Tidak hanya itu, para pedagang yang kedapatan menjual miras diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut.
Wasito menegaskan bahwa razia ini merupakan upaya nyata untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif selama bulan Ramadhan. “Kami akan melakukan razia secara rutin agar masyarakat merasa aman dan nyaman selama menjalankan ibadah puasa,” tambahnya.
Selain razia miras, Polres Demak juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan di berbagai titik rawan demi mencegah potensi gangguan keamanan lainnya. Wasito berharap tindakan ini dapat memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Demak.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” pungkas Wasito.
Dengan adanya razia dan pengawasan ketat ini, diharapkan situasi Kamtibmas tetap terkendali sehingga warga Demak bisa menjalani bulan Ramadhan dengan tenang dan khusyuk.(adi)