spot_img
27.2 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Pemkab Sukoharjo Gandeng Baznas Salurkan Bansos bagi 4.100 Eks Karyawan Sritex

JATENGPOS.CO.IDSUKOHARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo mengambil langkah nyata dalam membantu ribuan eks karyawan PT Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Sebanyak 4.100 mantan pekerja yang berasal dari wilayah Sukoharjo akan menerima bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako, sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi mereka.

Wakil Bupati Sukoharjo, Eko Sapto Purnomo, menegaskan bahwa Bupati Sukoharjo telah menginstruksikan dinas terkait untuk bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dalam menyalurkan bantuan tersebut.

“Kami memahami bahwa PHK ini membawa dampak signifikan bagi para pekerja. Oleh karena itu, Pemkab Sukoharjo berupaya memberikan dukungan dengan menyalurkan bansos sekaligus memastikan hak-hak mereka tetap diperhatikan,” ujar Eko usai mendampingi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam kunjungan ke PT Sritex Group, Senin (17/03).

Baca juga:  Rumah Retak, Warga Ariabima Ungaran Minta PT TMJ Bertanggungjawab

Selain bantuan sosial, Pemkab Sukoharjo juga berkomitmen untuk memastikan eks karyawan Sritex mendapatkan hak-hak mereka, seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah daerah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait agar proses pencairan hak-hak tersebut berjalan lancar.

Tidak hanya itu, langkah strategis lain juga telah disiapkan, termasuk program pelatihan kerja bagi eks karyawan Sritex.

“Kami akan melakukan pendataan dan pemetaan keterampilan mereka, sehingga bisa diarahkan ke peluang kerja yang sesuai, baik di perusahaan lain di Soloraya maupun sektor usaha mandiri,” tambah Eko.

Dalam kesempatan yang sama, Eko Sapto Purnomo juga menyoroti persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi eks karyawan yang masih menjadi pembahasan dengan pihak kurator.

Baca juga:  Oplast daDa untuk Tingkatkan PAD Salatiga

“Kami berharap dialog antara Menaker dan kurator bisa menghasilkan keputusan yang berpihak pada pekerja, sehingga hak mereka dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Kunjungan Menaker ke PT Sritex Group ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk merespons dampak sosial dan ekonomi dari PHK massal. (dea)

spot_img

TERKINI