spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Bonus Hari Raya Kurir dan Pengemudi Online Jangan Dipolitisir

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan apresiasi terhadap perhatian yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang mengimbau perusahaan layanan pengantaran berbasis aplikasi untuk memberi Bonus Hari Raya (BHR) dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan pekerja dan kemampuan finansial perusahaan yang disampaikan di Istana Negara, Senin (10/3/2025).

Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, menyampaikan, pihaknya menghargai setiap upaya untuk mendukung mitra. Namun, kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan aspek keberlanjutan industri dan fleksibilitas yang menjadi dasar ekosistem.

Pihaknya mencermati poin-poin pada Surat Edaran Kemnaker Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. “Kebijakan itu tidak selaras dengan arahan dari Bapak Presiden dan cenderung tidak menggambarkan pemahaman terhadap kompleksitas industri dan ekosistem,” ujarnya melalui siaran persnya, Kamis (20/3/2025).

Baca juga:  Unissula Kolaborasi Motivasi Penderita Diabetes

Poin yang dianggap tidak realistis antara lain, BHR diberikan kepada seluruh mitra resmi. Isi SE tersebut berbeda dengan arahan presiden bahwa BHR diberikan kepada mitra aktif. “Apakah adil jika mitra yang baru mendaftar kemarin atau baru menyelesaikan 1-2 order mendapatkan BHR? Apakah adil bagi rekannya yang sudah bekerja lebih lama dan lebih produktif? Padahal sangatlah umum di sektor manapun bonus diberikan berdasarkan kinerja dan pencapaian target, serta tergantung bagaimana kemampuan finansial perusahaan, bukan sekadar telah melakukan pendaftaran,” jelasnya.

Poin lainnya adalah terkait persentase sebesar 20 persen dari pendapatan rata-rata bulanan selama 12 bulan terakhir. Persentase 20 persen sangat memberatkan bagi sebagian besar platform. Terutama tanpa kejelasan definisi apa yang dimaksud “pendapatan bersih”, ketentuan ini justru bisa menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian dalam implementasinya.

Baca juga:  Polda Jateng : 11 Oknum Langgar Aturan, 8 Proses Pidana Dan 3 Kode Etik

“Seharusnya, pemerintah tidak perlu mendikte besaran persentase, melainkan cukup menyerahkan kepada perusahaan sesuai kemampuan finansial mengingat setiap platform memiliki bisnis model dan struktur biaya operasional yang berbeda-beda,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikan, Modantara menegaskan bahwa surat edaran maupun imbauan tersebut bukanlah regulasi yang mengikat secara hukum. Pemberian BHR tidak dapat dipaksakan tanpa mempertimbangkan keberlanjutan usaha.

Modantara mendorong dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari solusi terbaik melalui pendekatan yang inklusif dan berbasis dialog, untuk memberikan manfaat jangka panjang bagi mitra dan industri secara keseluruhan. (rit)

spot_img

TERKINI