30 C
Semarang
Senin, 25 Agustus 2025

Satresnarkoba Polresta Surakarta Tangkap Dua Pengguna Sabu di Laweyan

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkotika. Pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, dua pria asal Klaten berinisial S alias Wulu (56) dan BAN (46) diamankan oleh petugas saat berada di pinggir Jalan Sidomukti Utara, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, S.H., M.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, pada Rabu malam kami berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai pengguna sabu,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengakui bahwa satu paket sabu seberat kurang lebih 1,04 gram yang diamankan merupakan hasil pembelian dari seorang pengedar berinisial THR alias XXX, yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Barang haram tersebut rencananya akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku.

Baca juga:  Pertamina Apresiasi Kepolisian Ungkap Praktek Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jateng

Penangkapan dilakukan saat keduanya tengah mengambil paket sabu di lokasi yang telah disepakati melalui komunikasi via situs web. Petugas yang telah melakukan pengintaian langsung bergerak cepat menangkap kedua tersangka di tempat kejadian.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan saat transaksi.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di kantor Satres Narkoba Polresta Surakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman pidana berat.(dea)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya