JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Ratusan warga yang memadati ruang utama Gedung UPPD Samsat Kabupaten Semarang di Sidomulyo, Ungaran Timur, Selasa (15/4/2025) siang, merasa kaget dan senang.
Pasalnya, mereka mendapati Bupati Semarang H Ngesti Nugraha berkunjung dan menyapanya. Tak hanya itu, beberapa diantara mereka beruntung mendapat souvernir yang diserahkan langsung oleh Bupati.
Ikut mendampingi Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang Chairunnisa, Kasatlantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani dan Kepala BKUD Rudibdo.
Bupati dalam kesempatan ini menyampaikan, kebijakan Gubernur Jawa Tengah menghapus denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan tunggakan pokok pajaknya sangat membantu warga yang memiliki tunggakan.
Tak hanya itu, Pemkab Semarang juga membantu kendaraan operasional pelayanan jemput bola pembayaran pajak kendaraan bermotor. Bantuan itu agar memudahkan warga di pedesaan yang jauh dari Samsat untuk membayar pajak.
Kepala BKUD Rudibdo menambahkan bantuan mobil operasional pengelolaan pajak daerah itu dilengkapi dua unit personal computer (PC), dua unit laptop, dua unit printer DOT matrix dan dua unit printer barcode.
Kepala UPPD Samsat Kabupaten Semarang Chairunnisa menjelaskan pembebasan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor berlangsung 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Keringanan mendapat tanggapan antusias dari warga. Sebelum adanya kebijakan pembebasan, obyek pajak yang membayar pajak berkisar antara 1.300-1.500 per hari. Di awal masa pembebasan ini, lanjutnya, bahkan tercatat lonjakan mencapai 2.500 – 3.000 obyek pajak per hari.
“Pendapatan perhari mencapai Rp 900 juta atau naik hampir dua kali lipat dibandingkan sebelumnya,” pungkasnya. (muz)