JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Kantor Hukum Gunadi Handoko & Partners resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas nama Tonny Hendrawan Tanjung, seorang wiraswasta asal Kota Malang
Permohonan tersebut tercatat dalam Register Online PN SBY-68118224D4001 dan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh Polrestabes Surabaya terhadap laporan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
“Jalan praperadilan ditempuh karena pada 7 November 2024, terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor S.TAP/269/XI/RES.1.11/2024/Satreskrim. Atas kasus dugaan pelanggaran terhadap Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 266 KUHP, yang dilakukan Chandra Hermanto dan sejumlah pihak lainnya.” ungkap Gunadi, dalam keterangannya, Jumat (02/05).
Gunadi menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Tonny pada 9 Mei 2021 dengan nomor laporan TBL B/412/V/RES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya. Tonny melaporkan Chandra karena menjual aset milik Tonny yang ada di Jln Adi Sucipto Manahan Solo, dengan menggunakan dokumen palsu.
Proses hukum telah berjalan, di mana Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa lima saksi juga dua ahli hukum, yaitu Prof. DR. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum. dan Djoko Sukisno, S.H., CN.
Selain itu, pihak pelapor juga telah menyerahkan dokumen-dokumen penting seperti Akta Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa, yang keduanya dibuat di hadapan Notaris Wahyudi Suyanto.
Seiring berjalannya proses, permohonan izin penyitaan juga diajukan penyidik dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya melalui Penetapan Nomor: 3839/PenPid.B-SITA/2023/PN.Sby. Dalam penetapan itu, terungkap bahwa Chandra Hermato telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami menyaksikan langsung proses penyitaan objek di Manahan Solo yang saat ini digunakan untuk Kantor CIMB Niaga. Tim Polrestabes Surabaya memasang papan sita di bangunan tersebut.” Ungkap Tonny saat bertemu awak media di Solo.
Namun, pada November 2024, klien menerima SP2HP terbaru yang menyatakan bahwa penyidikan atas nama Chandra Hermato dan Notaris Wahyudi Suyanto dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan
Merespons hal ini, Tonny melalui penasihat hukumnya mengajukan permohonan praperadilan sebagai upaya hukum untuk menguji keabsahan penghentian penyidikan tersebut, yang menurut mereka mengandung kejanggalan dan perlu diuji di pengadilan.
Selain itu, sejumlah informasi mengenai keterlibatan Notaris Wahyudi dalam kasus ini membuat Tonny waspada, pasalnya Wahyudi kerap dilaporkan ke pihak berwajib dalam kasus serupa.
“Kami menilai ada mafia tanah dalam kasus ini. Bagaimana bisa seorang yang sudah tersangka dan objek audah disita tapi bisa batal dan dihentikan. Permohonan ini kami ajukan demi menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, agar proses penegakan hukum tidak berhenti secara sepihak dan tidak transparan,” pungkasnya. (dea/bis/jan)