JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Buntut dari penyegelan outlet saluran instalasi pengolahan limbah (IPAL) PT Duniatex Setia Sandang Asli Tekstil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), digelar rapat koordinasi lintas instansi di Ruang Dharma Satya Kompleks Kantor Bupati Semarang di Ungaran, Rabu (14/5/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati H Ngesti Nugraha didampingi Wabup Hj. Nur Arifah. Hadir pula Ketua DPRD Bondan Marutohening, perwakilan Forkompimda, pimpinan OPD terkait, para Lurah yang wilayahnya terdampak pencemaran limbah pabrik tekstil yang berlokasi di Beji dan Gedanganak, Ungaran Timur, serta perwakilan manajemen PT Duniatex.
Rapat yang berjalan alot itu akhirnya menyepakati beberapa rekomendasi. Diantaranya meningkatkan kapasitas pengolahan IPAL, perbaikan beberapa fasilitas pendukung serta pengerukan lumpur di bak sedimentasi guna mencegah melubernya limbah cair berbahaya.
Bupati H Ngesti Nugraha mengharapkan manajemen PT Duniatex dapat mempercepat perbaikan IPAL. Sehingga segel outlet dapat segera dibuka dan pabrik dapat kembali beroperasi. Sebab selama disegel, para pekerja tidak bekerja karena pabrik mandeg berproduksi.
“Limbah jangan dibuang langsung ke sungai. Patuhi ketentuan agar para pekerja dapat kembali bekerja,” tegasnya.
Ketua DPRD Bondan Marutohening mengatakan penegakan peraturan ini bukan berarti anti investasi. Namun jaminan investasi yang bermutu juga harus diimbangi dengan jaminan pelestarian lingkungan hidup.
Hennokh Herman Widodo, HRD manager PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil menyatakan menyepakati rekomendasi yang sudah dibuat.
“Kami berharap kedepan (pengelolaan limbah) akan lebih baik,” janjinya.
Diberitakan sebelumnya, hasil uji baku mutu air sungai Kaligung di Kalirejo Ungaran Timur oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang terbukti telah melebihi ambang batas yang ditentukan.
Bupati Semarang H Ngesti Nugraha yang juga hadir di lokasi sungai pada Jumat (9/5/2025) pagi memerintahkan diambil tindakan tegas jika memang terbukti hasil uji laboratorium menunjukkan air limbah diatas ambang batas mutu baku dan mencemari air sungai.
“Pastikan sumber air limbah dari mana. Dicek dengan uji laboratorium. Jika terbukti (mencemari), ambil tindakan tegas,” katanya.
Berdasarkan pengujian itu, DLH telah melayangkan surat peringatan Nomor 660.1/403/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Paksaan Pemerintah kepada PT Duniatex Ungaran untuk menyusun dokumen lingkungan yang baru. Sebab air limbah perusahaan terbukti mencemari air sungai.
“Karena adanya perluasan lahan, penambahan kapasitas dan lainnya kepada PT Duniatex diminta untuk menyusun dokumen lingkungan yang baru. Namun ternyata masih ada pengaduan pencemaran air Sungai,” terang Widyani Sumarsono, pejabat pengawas lingkungan DLH yang meninjau langsung aliran sungai Kaligung di sebelah Barat Alun-alun Bung Karno, Kalirejo, Jumat (9/5/2025). (muz)