JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Warga Kecandran, Kecamatan Sidomukti Salatiga merasa dibohongi terkait ijin pendirian kafe dan resto VIP Social Bar yang berada di wilayah tersebut. Pasalnya, dalam sosialisasi kepada warga, pendiriannya hanya untuk kafe dan resto.
Juru bicara warga Kecandran Sholeh Basyir menjelaskan, warga dengan tegas menolak keberadaan VIP Sosial Bar yang menjual minuman beralkohol. “ Penolakan ini setelah kami melihat norma proses, yaitu pada saat ijin tempat, masyarakat merasa dibohongi karena ijin kepada warga untuk kafe dan resto,” kata Sholeh Basyir saat ditemui di sela-sela pemberkasan berita acara kesaksuan warga terkait penjualan miras di kafe dan Resto VIP Social Bar, Kamis ( 15/5/2025).
Sementara itu, bergulirnya kasus ini dimulai ketika perwakilan dari VIP Social Bar pada 22 Maret 2024 membuat berita acara sosialisasi warga yang ditandatangani oleh 5 warga guna mendidirkan kafe, bar dan resto dan ijin kepada Lurah Kecandran dan Camat Sidomukti yang selanjutnya diteruskan ke DPMPTSP Salatiga untuk perijinan.
Pada 14 Mei kepala DPMPTSP menerbitkan sertifikat bernomer 12052300638750002 untuk VC Banyu Sumer Rejeki dengan KBLI- 56101. Perijinan yang keluar hanya untuk restoran saja. Sehingga pihak resto mengajukan ijin lain ke DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah, sehingga pada18 September 2024 keluar ijin nomer 12052300638750001 untuk bar.
Kemudian pada 26 September owner café bar dan resto VIP Rudi Kurniawan mengajukan surat permohonan kepada DPMPTSP Salatiga untuk penerbitan surat keterangan penjual langsung menuman beralkohol.
Warga keberatan dengan keberadaan bar tersebut, sehingga mengadu ke salah seorang anggota DPRD Salatiga Ahmad Musadad. Saat itu anggota Dewan dari PKB ini secara resmi melayangkan surat kepada Pj Wali Kota saat itu ( Yasip Khasani) untuk meninjau kembali perijinan yang sudah dikeluarkan.
“ Prinsipnya warga Kecandran terbuka dengan investasi, namun investasi yang ramah moral dengan minimal efek negatif. Selain itu masyarakat Kecandran juga merupakan masyarakat yang religius dan juga dekat dengan kampus UIN sebagai pendidikan agamis,” kata Musadad dalam suratnya kepada Pj Wali Kota Salatiga. Musadad juga menyoroti sosialiasi VIP Social Bar kepada warga harus terbuka dan bersama-sama dihadiri warga bukan door to door.
Terkait dengan pengajuan ijin dari Rudi Kurniawan, selanjutnya pada 8 November 2024, Kepala DPMPTSP Kota Salatiga melalui surat No. 500.16.7.2/613 yang isinya tidak menerbitkan permohonan dari Rudi Kurniawan alias permohonan ijin ditolak.
Pada 23 Desember terjadi kesepakatan antara perwakilan warga Kecandran dan pihak VIP Sosial Bar yang difasilitasi oleh kelurahan, kecamatan, Polsek dan Koramil yang menyatakan bahwa pengelola VIP Sosial Bar tidak akan menjual miras dan minuman beralkohol lainnya dan hanya akan menjual makanan dan minuman sesuai dengan ijin usahanya.
Kemudian pada 5 April 2025, VIP Sosial Bar sudah membuka menu pilihan minuman beralkohol. Akibatnya warga membuat surat penolakan dan melakukan protes. (deb)