29.1 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Prostitusi Terselubung Gunung Kemukus 4 Wanita Jadi Korban TPPO

JATENGPOS.CO.ID,  SRAGEN – Wisata Gunung Kemukus, Desa Pendem, Sumberlawang, Sragen, kembali geger. Aksi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibongkar Polres Sragen, Senin malam (9/6). Sebanyak 4 orang wanita jadi korban TPPO.Pihak kepolisian menangkap Parno seorang pensiunan asal Sambungmacan, Sragen yang melakukan TPPO.
Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita kondom sutra dan uang tunai 500 ribu.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan praktik prostitusi terselubung di wilayah wisata Gunung Kemukus, tepatnya di rumah milik seorang warga bernama Sanggrok yang dikelola Parno.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan metode undercover. Hasilnya, benar ditemukan praktik perdagangan orang yang dimotori oleh tersangka Parno, seorang pensiunan yang berperan sebagai mucikari,” jelas Kapolres.

Baca juga:  Bawaslu Tertibkan Ribuan APK Hingga Pelosok Kampung

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat korban perempuan, yakni berinisial MRA (23), warga Semarang, RS (20) warga Grobogan, NCR (18), warga asal Grobogan dan korbsn anak BA (17) asal Sragen.

“Korban berasal dari berbagai daerah dan sebagian besar masih berusia sangat muda, bahkan ada yang di bawah umur. Ini menunjukkan adanya eksploitasi terhadap perempuan dalam situasi rentan,” tambah AKBP Petrus.

Tersangka Parno (62), warga Kecamatan Sambungmacan, ditetapkan sebagai pelaku utama.

Ia diduga menerima bayaran dari jasa prostitusi serta menyewakan kamar untuk praktik tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp 50.000 sebanyak 10 lembar serta sebuah alat kontrasepsi.

Baca juga:  Demak Tingkatkan Komitmen Perlindungan Anak melalui Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak 2025

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kapolres menegaskan, hingga kini Polres Sragen terus mendalami kasus dengan memeriksa para saksi, termasuk para korban, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami pastikan akan menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Sragen,” tegas Kapolres. (ars)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya