26 C
Semarang
Rabu, 14 Januari 2026

Dua Penyalur Pekerja Migran Ilegal Tipu 83 Korban, Raup Untung Milyaran Rupiah

JATENGPOS.CO.ID,   SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah, kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban para pencari kerja dengan modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri (Eropa).

Dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis (19/6/2025), dua orang tersangka asal Tegal dan Brebes dihadirkan.

Kedua tersangka dalam aksinya, telah menjerat (menipu) sebanyak 83 orang korban dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp. 5,2 miliar.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto menerangkan, ungkap berdasarkan laporan dua orang korban yang bernama AM dan EKB yang mengaku berangkat ke luar negeri setelah tergiur pekerjaan dan gaji yang ditawarkan kedua pelaku.

“Modus dari kedua tersangka, yakni Sdr. KU (42) dan Sdr. NU (41) yakni dengan merekrut dan memberangkatkan kedua korban dan puluhan warga Indonesia lainnya ke beberapa negara Eropa,” ujarnya.

Lanjut Dirreskrimum, korban yang mayoritas warga Jawa Tengah itu, dikirim Spanyol, Portugal, Yunani, dan Polandia dengan janji pekerjaan sebagai pelayan restoran dan anak buah kapal.

Baca juga:  Polda Jateng Ungkap Gudang Gula Oplosan di Banyumas

“Tersangka menjanjikan korban akan dipekerjakan sebagai ABK kapal atau pelayan restoran di Spanyol dengan gaji antara €1.200 hingga €1.500 per bulan. Mereka juga mengiming-imingi pengurusan izin tinggal, namun pada kenyataannya para korban justru berada dalam kondisi kerja tidak layak, bahkan tanpa legalitas yang sah,” terangnya.

Di tempat kerjanya, kedua pelapor sekaligus korban yang bernama AM dan EKB mengaku dipaksa bekerja selama 24 jam selama lima hari kerja dengan jatah istirahat tiap hari selama 2 jam.

“Gaji yang mereka terima tiap bulan juga berkisar €750 hingga €800, jauh dibawah gaji yang dijanjikan oleh para pelaku,” tandasnya.

Selain itu, korban juga disuruh pemilik restoran untuk bersembunyi jika ada razia polisi.

“Karena merasa khawatir dan takut akan nasibnya serta pekerjaan dan gaji yang didapat tidak sesuai dengan yang dijanjikan, kedua korban kemudian pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri dan kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian,” imbuhnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, juga disita sejumlah barang bukti, termasuk paspor, visa, bukti transfer dan percakapan elektronik, serta satu unit mobil dan dokumen perjanjian antara korban dengan tersangka.

Baca juga:  Ini tanggapan Sekda Karanganyar Terkait Pengentasan Kemiskinan

“Sementara ini informasi yang kami dapatkan 83 korban lainnya masih berada di negara tujuan dengan pekerjaan serabutan. Mereka bekerja untuk bertahan hidup dan mengumpulkan uang untuk kembali ke Indonesia,” tutup Kombes Pol Dwi Subagio.

Menanggapi kasus tersebut, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas prosedurnya.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji pekerjaan bergaji besar di luar negeri tanpa prosedur resmi. Jika menemukan indikasi pelanggaran atau penipuan serupa, segera laporkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana hingga minimal 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (ucl).


TERKINI

John Herdman Akan Bawa Garuda Terbang Tinggi

Rekomendasi

...