JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Unit Reskrim Polsek Grogol, Polres Sukoharjo, berhasil mengamankan seorang pelaku penipuan yang mengaku sebagai anggota ‘Polda Semarang’. Pelaku diketahui bernama Panji Guruh alias Anji bin Usamah Al Uut (32), warga Pasar Kliwon, Solo, yang ternyata merupakan residivis kasus serupa sebanyak lima kali.
Panji Guruh diamankan di rumahnya pada Rabu, 2 Juli 2025, sekitar pukul 16.15 WIB, setelah serangkaian penyelidikan oleh petugas. Ia kini ditahan di Mapolsek Grogol untuk dimintai keterangan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pemerasan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 atau Pasal 378 KUHP.
Kapolsek Grogol AKP Kurniawan mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo mengatakan pelaku menjalankan aksinya mengaku anggota res narkoba Polda Semarang, modusnya mengancam korban dengan isu kepemilikan ganja.
“Modus operandi Panji Guruh terungkap berawal pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Kala itu, pelaku mendatangi rumah korban Saleh warga Grogol dan langsung mengaku sebagai anggota Polda Semarang yang sedang mencari anak korban bernama Sami.”Kata Kapolsek Grogol.
Panji Guruh menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa anak korban menyimpan ganja. Pelaku lalu memaksa korban untuk mengantarkannya ke kamar Sami.
Setibanya di kamar Sami, pelaku mulai mencari ganja yang dituduhkannya, namun tidak ditemukan, karena korban yakin anaknya tidak pernah menyimpan barang haram tersebut.
Pelaku kemudian melihat laptop Samsung ATIV Book 9 Lite dan sebuah handphone lama milik Sami. Dengan dalih sebagai barang bukti, pelaku berniat membawa kedua barang elektronik itu.
Ketika mencoba menyalakan laptop, pelaku berulang kali gagal karena salah memasukkan kode. Melihat kegagalannya, pelaku lantas berbalik meminta uang damai sebesar Rp 3 juta. Tak cukup sampai di situ, ia juga meminta korban mentransfer uang sejumlah Rp 1 juta dengan alasan untuk biaya membuka kode laptop yang ia bawa. Setelah mendapatkan uang dan laptop, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah korban.
Total kerugian yang dialami korban akibat ulah Panji Guruh mencapai Rp 14 juta. Kerugian ini terdiri dari satu unit laptop ATIV Book 9 Lite berwarna hitam dengan nomor seri CN15BA9924184KL162DB40123, serta uang tunai sebesar Rp 4 juta.
Pelaku diketahui sudah mengakui perbuatannya terkait laporan di Unit Reskrim Polsek Grogol. Saat menjalankan aksinya, Panji Guruh memang sengaja mengaku sebagai anggota narkoba Polda Semarang untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya demi mendapatkan hasil kejahatan.
Pelaku dijerat pasal 368 dan atau 378 KUHP tentang pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Dea)