Satu ASN ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar


JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan S, selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2020 dalam kasus dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Agung Karanganyar, Senin, (7/7/2025) malam.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila mengatakan, Kejari Karanganyar menetapkan S, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sedianya S akan diperiksa Jumat lalu, namun yang bersangkutan sakit dan dirawat di rumah sakit.

“Malam ini kita menetapkan S, sebagai tersangka. Kasus tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Sebelumnya, Jumat kemarin sudah kita panggil. Yang bersangkutan sakit dan dirawat di Rumah Sakit,” terang Hartanto.

Baca juga:  Stan STIE Semarang dalam Pameran Pendidikan Edufair 2023 Ramai Peminat

Ditanya terkait peran tersangka, Hartanto menegaskan bahwa S terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk lebih jelasnya nanti di persidangan.

“Untuk jabatan saat ini, S adalah Sekertaris di salah satu Dinas di Karanganyar,” ungkapnya.

S diperiksa selama 11 jam sebelum Kejari Karanganyar menetapkan sebagai tersangka. S dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 12. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dari informasi yang dihimpun, dalam konteks hukum di Indonesia, terutama terkait tindak pidana korupsi, pasal tersebut memiliki makna dan penerapan yang berbeda. Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dengan perbedaan pada subjek dan unsur perbuatan. Pasal 5 mengatur tentang suap-menyuap, sedangkan Pasal 12 mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. (yas).



TERKINI

Rekomendasi

...

Rawan Laka, JLS akan Ditambahi Rambu dan...

Jokowi Dilantik Jadi Kapolsek Tingkir

Desa Mojo Adakan Sedekah Bumi

Pastikan Perjalanan KA di Masa Nataru Lancar...