JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo dituding mempersulit penerbitan sertifikat blangko baru SHM 407 seluas 1.920 meter persegi di Dukuh Pangkalan, Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo. Tuduhan ini dilayangkan oleh Soplan Hadi Sudarmo (74), seorang petugas parkir warga Bacem, Desa Grogol, Sukoharjo, melalui kuasa hukumnya, Slamet Riyadi, S.H.
Slamet menjelaskan, permasalahan tanah ini berawal ketika Soplan menitipkan pengurusan tanah Letter C atas nama Sinah yang diwariskan kepadanya kepada Kepala Desa Telukan, saat itu Soplan merantau ke Jakarta sebagai tukang becak. Namun, sekembalinya Soplan, tanah tersebut telah dikuasai oleh Sarno dan Tukiyo. Sempat dilakukan mediasi di tingkat desa namun gagal.
Pada tahun 2020, Soplan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sukoharjo, melaporkan Sarno dan Tukiyo yang menempati lahan tersebut, Kepala Desa Telukan, dan Kepala BPN Sukoharjo.
“Seluruh proses peradilan mulai dari PN Sukoharjo, banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK) semua dimenangkan Soplan. Sudah inkrah artinya secara hukum sah milik Soplan,” kata Slamet pada Rabu (16/07/2025).
Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap dan eksekusi pengosongan lahan telah dilakukan pada 20 Agustus 2024, BPN Sukoharjo hingga kini belum juga menerbitkan sertifikat baru atas nama Soplan.
Slamet mengungkapkan bahwa saat permohonan penerbitan sertifikat blangko baru pada Oktober 2024, BPN menyatakan adanya sertifikat tanah di lokasi yang sama seluas 216 meter persegi atas nama Sumarni, istri Tukiyo.
Slamet menegaskan bahwa kasus pemalsuan dokumen atas nama Sumarni tersebut sudah dilaporkan ke Polres Sukoharjo. “Setelah dicek, sertifikat Nomor 5215 atas nama Sumarni diduga bodong. Namun, kasus pemalsuan ini belum juga tuntas diungkap oleh Polres Sukoharjo.” Imbuh Slamet.
Gugatan bantahan Sumarni tersebut juga telah ditolak di berbagai tingkatan pengadilan mulai di PN Sukoharjo, banding, hingga kasasi ditolak.
“Dulu alasan BPN menunggu putusan kasasi, sekarang putusan kasasi sudah turun kenapa tidak diterbitkan? Alasannya masih mau proses mempelajari putusan,” keluh Slamet. Ia mempertanyakan sikap BPN yang seolah-olah baru mempelajari kasus, padahal BPN sendiri adalah tergugat dalam gugatan awal dan telah mengetahui seluruh fakta hukum serta putusan.
Slamet kecewa BPN tidak merespons dengan baik, BPN menjawab masih akan mempelajari kasus tersebut. Padahal kasus sudah inkrah dan jelas yang menang Soplan dan sah menjadi pemilik tanah.
Melihat perjalanan kasus yang berlarut-larut ini, Slamet mengindikasikan adanya mafia tanah yang bermain dalam kasus ini. “Indikasinya ada penguasaan tanah hingga terbit sertifikat asli tapi palsu. Juga sampai proses hukum selesai mengapa BPN tidak juga segera menerbitkan sertifikat baru,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi BPN Sukoharjo belum merespon dengan baik. Salah satu staf mengatakan akan melaporkan konfirmasi ini pada pimpinan dahulu. (Dea)