27.1 C
Semarang
Senin, 21 Juli 2025

Capaian Pajak Meningkat, Bapenda Kota Semarang Buka Ruang Transparansi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Hari Pajak Nasional 14 Juli 2025, menjadi momentum Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh, Benarkah Pajak untuk Pembangunan?” yang menghadirkan para narasumber kompeten pada bidang.

Kegiatan diikuti oleh mahasiswa, jurnalis serta publik dari berbagai kalangan di sebuah cafe di Semarang, Sabtu (19/7).

Hadir sebagai narasumber antara lain Yahya Ponco Aprianto (Kasi Kerjasama dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I), Indriyasari (Kepala Bapenda Kota Semarang), dan Ronny Maryanto (Pegiat Anti Korupsi KP2KKN Jateng).

Membuka diskusi Yahya Ponco menggambarkan dampak buruk jika masyarakat enggan membayar pajak.

“Bayangkan saja jika listrik padam, jalan rusak, fasilitas rumah sakit minim, BPJS berhenti, sekolah negeri tidak gratis lagi. Ini adalah distopia masa depan yang buruk bagi bangsa kita jika seluruh masyarakat kita tidak membayar pajak,” katanya.

Dijelaskan, gambaran APBN 2025 yang menargetkan pendapatan negara Rp 3.005,1 triliun, di mana 80 persen lebih disumbang oleh sektor perpajakan.

“Tanpa pajak, kebutuhan pembangunan fisik dan non fisik seperti infrastruktur akan terhenti. Pajak sama dengan gotong royong untuk pembangunan berdasarkan Pasal 23A UUD 45,” jelasnya.

Baca juga:  Posko Mudik BPJS Kesehatan Rest Area Tol Ungaran Layani Kesehatan Gratis

Ia, juga terus mendorong penguatan organisasi dan transparansi administrasi.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, menyebut capaian pendapatan pajak menunjukkan tren positif.

“Tahun ini kami berhasil bersinergi dengan Pemprov Jateng dan Pemerintah Pusat. Target capaian pajak Tahun 2025 Kota Semarang mencapai 3 triliun rupiah,” katanya.

Dijelaskan,Realisasi penerimaan pajak semester I sebesar 49 persen dari total pendapatan daerah 6,5 triliun rupiah.

“Data jumlah wajib pajak (WP) di Kota Semarang juga dipaparkan secara rinci. Di antaranya, 1.217 WP untuk pajak hotel, 3.217 restoran, 446 hiburan, 8.846 reklame, hingga 642.958 wajib pajak bumi dan bangunan (PBB),” terangnya.

Indriyasari menegaskan bahwa seluruh pajak yang dikumpulkan masuk ke kas daerah dan digunakan sepenuhnya untuk pembangunan.

“Semua pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dipastikan masuk ke KAS Pemerintah Kota Semarang dan digunakan untuk pembangunan. Sehingga kita mengharapkan masyarakat tertib pajak demi pembangunan di Kota Semarang,” tegasnya.

Baca juga:  PAMMI Demak Bantu Korban Semeru 

Namun, Ronny Maryanto dari KP2KKN Jawa Tengah memberi catatan kritis.

Menurutnya, masih ada celah korupsi dalam proses penerimaan pajak.

“Ada potensi korupsi dari sisi penerimaan yang bersangkut paut dengan kepentingan peringanan setoran pajak dari pengusaha,” ujarnya.

Ronny menekankan perlunya pengawasan dan transparansi dan juga menyoroti potensi kebocoran penerimaan daerah, termasuk dari sektor parkir.

Dalam sesi tanya jawab, seorang jurnalis mempertanyakan dasar hukum pemungutan pajak restoran yang dibebankan kepada pelanggan.

Pertanyaan itu dijawab oleh Kabid Penagihan Bapenda Kota Semarang, Bambang.

“UU 1/2025 tentang pajak dan retribusi daerah, memang ada 10 persen dari harga yang tertera menjadi hak Pemerintah Daerah atau Kota,” jelasnya.

Bambang juga menyampaikan pihaknya telah menerapkan sistem pelayanan digital untuk menghindari interaksi langsung dengan wajib pajak.

“Kami sudah mempunyai aplikasi online untuk menghindari pertemuan dengan wajib pajak supaya tidak ada fraud. Syarat dari KPK juga mewajibkan kami supaya memasang alat deteksi agar tidak terjadi kong kali kong,” pungkasnya. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya