28.6 C
Semarang
Rabu, 23 Juli 2025

Oknum Polisi Pelaku Kasus Penipuan Hingga Judol Dipecat Tidak Hormat

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Andrian (BYA), Oknum Polda Jateng yang terjerat kasus penipuan terhadap sejumlah wanita hingga judi online (judol), dipecat dari Polri.

Keputusan tersebut, setelah dilakukannya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Polda Jateng pada Kamis (17/7/2025) pekan lalu.

Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto, membenarkan pemecatan oknum BYA dipecat tidak hormat dari Polri.

“Benar, bahwa dalam putusan sidang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap BYA,” ujarnya kepada JATENG POS, Rabu (23/7/2025).

Dijelaskan, dalam sidang kode etik, terbukti BYA melakukan perbuatan yang tercela (melanggar hukum) dan untuk proses hukum selanjutnya BYA kini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jateng.

“Prilaku pelanggar yang dilakukan BYA telah dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kini dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari kerja,” jelasnya.

Di wartakan sebelumnya, kasus tersebut viral di media sosial X (sebelumnya Twitter). Dari akun @viralinae, BYA diklaim sebagai hobi selingkuh. 

BYA disebut banyak mempermainkan perempuan untuk melunasi hutang pinjol. 

Bahkan diantara korbanya, ada istri orang yang menjadi korban tipu daya pelaku. Dari hasil penyelidikan, BYA dijerat tiga kasus yakni penipuan, tuduhan asusila serta judi online. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya