29.1 C
Semarang
Senin, 11 Agustus 2025

Catut Nama Gubernur Jateng, Polisi Menyebut, AdaTersangka Pada Kasus Lomba Tari 

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Lanjutan penanganan kasus lomba tari di Kota Semarang yang membawa nama Gubernur Jawa Tengah, polisi menyebut bakal ada tersangka.

Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus Endro Wibowo menegaskan bahwa tersangka dalam kasus dugaan penipuan itu, saat ini ada belasan orang yang sudah diperiksa. Termasuk terlapor Mei Sulistyoningsih (MS).

“Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan selepas gelar perkara. Kasus telah mengarah ke tersangka atau telah ada peristiwa pidana diduga dilakukan oleh terlapor MS,” terangnya, di Mapolda Jateng, Selasa (29/7/2025).

Dijelaskan, bahwa kasus diproses setelah aduan para korban yang menyebutkan telah alami kerugian hingga jutaan rupiah akibat gagalnya lomba tari yang dilakukan oleh Semarang Economy Creative (SEC).

Baca juga:  Kebakaran Kandang Ayam 11.000 Ekor Mati Terpanggang

“Ada 35 sanggar dengan korban secara perorangan mencapai sekitar 178 dan kerugian hanya Rp3,5 juta hasil dari uang pendaftaran sebesar Rp100 ribu per sanggar,” jelasnya.

Lanjut AKBP Agus Endro, korban juga ada yang ngeklaim kerugian lain di luar biaya pendaftaran tersebut.

“Pengakuan dari para korban sudah berniat ikut lomba lantaran ada sertifikat yang ditandatangani oleh Gubernur. Sertifikat itu bisa menjadi nilai atau poin tersendiri saat para peserta yang mayoritas pelajar hendak mendaftarkan diri ke sekolah, ditahun itu,” paparnya.

Setelah dilakukan pemerikaan ke lembaga terkait, pencatutan atas nama Gubernur Jateng belum ada izinnya.

“Sudah kami cek tidak ada izin dan pihak panitia memang mengajukan tiga hari sebelum lomba, tapi izin dari Gubernur belum keluar,  karena pengajuan sangat mepet,” imbuhnya.

Baca juga:  Kaligrafi Kuningan Syekh Puji Jaga Orisinalitas, Gencarkan Pemasaran Online

Lanjutnya, aalah satu unsur penipuan itu ada pencatutan instansi lain tapi ternyata tidak ada izinnya.

“Pencatutan nama pihak lain tersebut, menjadi unsur dugaan penipuan yang akhirnya, kami lakukan proses hukum,” tutup AKBP Agus Endro Wibowo (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya