30.6 C
Semarang
Jumat, 15 Agustus 2025

Gubernur Jateng: Butuh Waktu 60 Hari Putuskan Pemakzulan Bupati Pati 

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menggelar rapat terbatas dengan Forkopimda Jateng di kantornya, Kamis, 14 Agustus 2025. Rapat terbatas tersebut untuk membahas perkembangan situasi pasca aksi massa besar-besaran di Kabupaten Pati kemarin.

“Perkembangan situasi kita bahas secara detail. Saya sampaikan, situasional wilayah Pati kondusif,” kata Ahmad Luthfi usai rapat terbatas bersama Forkopimda.

Ia menjelaskan, seluruh kegiatan dan penyampaian aspirasi oleh masyarakat Pati telah diwadahi di DPRD Pati. Pembahasan sedang dilakukan di sana dan tinggal menunggu hasil. Paling tidak dalam waktu 60 hari hasil tersebut akan diketahui bersama, termasuk soal tuntutan pemakzulan.

“ini adalah proses konstitusi yang harus secara transparan kita berikan. Kita tunggu dari DPRD-nya, jadi ini kan kewenangannya di DPRD bukan di Pemprov,” jelasnya.

Meski demikian, Pemprov Jateng telah melakukan sejumlah langkah. Tim sudah diturunkan ke Pati untuk memantau perkembangan situasi dan memastikan seluruh pelayanan publik berjalan lancar tanpa gangguan.

Baca juga:  Rendahnya Permintaan Kedelai Impor di Kudus Meski Harga Turun

“Dari Biro Otonomi Daerah (Otda), Biro Ekonomi, dan Asisten Ekonomi dan Pembangunan juga melakukan bantuan di sana agar roda perekonomian dan investasi di wilayah Pati tetap berjalan. Kesra juga sudah turun untuk koordinasi lintas sektoral dan tokoh masyarakat agar situasi lebih kondusif. Dinas Kesehatan juga diterjunkan agar layanan kesehatan berjalan baik,” kata Ahmad Luthfi.

Sementara koordinasi dengan Kemendagri juga terus dilakukan. Sifatnya berupa laporan terkait perkembangan situasi. Tim dari Kemendagri juga sudah diturunkan ke Pati. “Irjennya sudah ke sana,” jelasnya.

Mantan Kapolda Jateng itu menegaskan bahwa peristiwa di Kabupaten Pati harus menjadi pelajaran bersama, khususnya bagi seluruh Bupati dan Wali Kota, terkait perkembangan situasi di wilayah masing-masing.

Baca juga:  Viral Ujian SIM di Jalan Raya, Ini Penjelasan Satlantas Karanganyar

Ia mencontohkan, perihal kenaikan PBB di wilayah kabupaten/kota itu merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota. Tugas Pemprov adalah memfasilitasi, melakukan koreksi, dan verifikasi.

Terkait kasus Pati, Sekda Pati mengirimkan surat untuk verifikasi ke Pemprov Jateng tanggal 12 April 2025. Selanjutnya pada 22 April 2025 Biro Hukum memanggil Pemda Pati untuk rapat bersama.

Hasil rapat bersama tersebut ada tiga aspek yang harus dipenuhi. Pertama, harus ditunjuk pihak ketiga untuk melakukan asistensi atau kajian. Kedua, tidak membebani masyarakat. Ketiga, disesuaikan dengan kemampuan wilayah dan ini dalam satu minggu harus dilaporkan.

“Sampai sekarang mungkin ya dari kajiannya belum nyampe dan lain sebagainya. Ini menjadi teguran untuk tidak dilakukan kembali. Tetapi kan (kebijakan kenaikan PBB) sudah ditarik ya, sudah dicabut, tinggal kita melakukan pembinaan ke depan,” kata Ahmad Luthfi. (ucl)


TERKINI

Rekomendasi

Lainnya