31.7 C
Semarang
Selasa, 2 Desember 2025

Polda Tegaskan Penetapan Pidana Pelaku Pemblokiran Jalur Pantura Sudah Tepat



JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati mengungkap kasus pemblokiran jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat (31/10/2025) sore.

Pengungkapan kasus tersebut, digelar di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025). Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menerangkan, peristiwa itu diawali dari aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49).

“Keduanya pada hari Jumat, (31/10) lalu, menggelar aksi di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kombes Pol Jaka,  bahwa hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka. Kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca juga:  Pemkab Kendal Luncurkan Si Mobile KB

“Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” imbuhnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dilokasi kejadian, yakni dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta sejumlah pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.

Terhadap kedua tersangka tersebut, petugas menjerat dengan pasal 192 ayat (1) KUHP, pasal 160 KUHP, dan pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman maksimal 6 hingga 15 tahun penjara.

Di tempat yang sama, Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, bahwa penetapan pasal terhadap kedua pelaku telah melalui gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.

Baca juga:  Dewan Persampahan Temanggung Gandeng Sektor Pendidikan Kelola Sampah

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP diterapkan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, dan Pasal 192 KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” papar Dirreskrimum.

Senada, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Polri akan selalu menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat sesuai aturan. Namun, tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujarnya. (ucl/rit)



TERKINI


Rekomendasi

...