28.7 C
Semarang
Kamis, 7 Mei 2026

OJK Cabut Izin Usaha PT Crowde Membangun Bangsa

*Langgar Ketentuan Ekuitas Minimum dan Gagal Penuhi Kewajiban Operasional




JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), perusahaan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (peer-to-peer lending). Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-68/D.06/2025 tertanggal 6 November 2025.

Keputusan ini diambil karena Crowde dinilai melanggar ketentuan ekuitas minimum dan sejumlah peraturan lain sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Selain itu, kinerja perusahaan yang terus memburuk berdampak pada kualitas layanan dan operasional terhadap masyarakat.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya OJK menjaga integritas dan stabilitas industri jasa keuangan digital, khususnya sektor pinjaman daring (pindar). OJK menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko yang memadai, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara LPBBTI.

Sebelum pencabutan izin dilakukan, OJK telah memberi kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham Crowde untuk memperbaiki kondisi keuangan, memenuhi ekuitas minimum, dan mematuhi regulasi yang berlaku. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, pihak perusahaan gagal memenuhi kewajiban tersebut.

Baca juga:  Percepat Pembebasan Lahan Tol Solo-Yogyakarta Seksi 1

OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap kepada Crowde, mulai dari peringatan hingga pembekuan kegiatan usaha. Setelah ditetapkan sebagai penyelenggara yang tidak dapat disehatkan, izin usaha Crowde akhirnya resmi dicabut.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) terhadap pendiri Crowde, Yohanes Sugihtononugroho, dengan hasil “tidak lulus”. Ia dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan. Selain itu, dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh yang bersangkutan akan diproses lebih lanjut bersama aparat penegak hukum.

OJK juga menyatakan akan menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam permasalahan dan kegagalan Crowde. Langkah hukum dan administratif akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan perlindungan terhadap masyarakat.

Baca juga:  Jasa Raharja Siap Memberikan Santunan Secepatnya

Dengan pencabutan izin usaha ini, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan pendanaan daring dan fokus menyelesaikan hak serta kewajiban terhadap lender, borrower, karyawan, dan pihak-pihak terkait. Perusahaan juga harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maksimal 30 hari sejak pencabutan izin untuk membentuk tim likuidasi dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK.

Selain itu, OJK mewajibkan Crowde menunjuk petugas khusus yang bertanggung jawab melayani debitur dan masyarakat selama proses likuidasi berlangsung. Kontak resmi perusahaan tercatat di nomor (021) 50858708, HP 0812-8126-7233, dan email legal@crowde.co.

Ke depan, OJK menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan terhadap industri keuangan digital agar tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas. Pengawasan ini diharapkan menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan layanan fintech lending tetap sehat dan bermanfaat bagi masyarakat.(aln)




TERKINI




Rekomendasi

...