JATENGPOS.CO.ID, KENDAL- Bea Cukai Semarang bersinergi dengan Satpol PP Kabupaten Kendal menggelar pelaksanaan pemusnahan sebanyak 2,1 juta batang rokok ilegal Kantor Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, pekan kemarin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) serta upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait barang merugikan dan membayakan kesehatan.
Dasar pelaksanaan pemusnahan adalah Surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara nomor S-239/MK/KN.4/2025 tanggal 13 Oktober 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang.
Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, selain secaera seremonial di halaman kantor Kecamatan Kendal, juga dalam jumlah besar di lokasi PT Global Enviro Nusa, Kaligawe, Kota Semarang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak dalam keterangan tertulis kepada Jateng Pos menyebutkan, secara total Barang Hasil Penindakan (BHP) yang dimusnahkan sebanyak 2.178.000 batang rokok ilegal jenis SKM dengan estimasi nilai barang mencapai Rp3.234.330.000,- atau Rp 3,2 miliar.
“Kesuluruhan barang kena cukai ilegal dimusnahkan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.107.465.470,- atau Rp 2,1 miliar. Diantaranya meliputi kerugian dari sektor cukai, PPN Hasil Tembakau, dan pajak rokok. Seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan status untuk dimusnahkan berdasarkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” jelasnya.
Pada kegiatan kali ini, lanjut Syuhadak, pemusnahan rokok ilegal dilakukan dengan metode insinerasi, yaitu proses pembakaran secara termal pada suhu tinggi hingga mencapai 1.200 derajat Celcius.
Metode ini selaras dengan visi PT Global Enviro Nusa dalam menjaga dan melindungi lingkungan, sehingga proses pemusnahan tidak hanya aman tetapi juga memberi dampak positif bagi keberlanjutan lingkungan hidup.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang, baik dari operasi mandiri maupun operasi bersama Pemerintah Daerah di wilayah kerja Bea Cukai Semarang. Penindakan tersebut dilakukan di berbagai lokasi strategis seperti Gerbang Tol Kalikangkung, Gerbang Tol Banyumanik, area toko dan pasar, hingga transaksi melalui platform e-commerce dengan pola pengiriman COD (cash on delivery),” ungkapnya. (muz)









