Dirjen Bea Cukai Terima Rp 3 Miliar Tiap Bulan


Dirjen Bea Cukai Terima Rp 3 Miliar Tiap Bulan

JATENGPOS.CO.ID,JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penerimaan uang puluhan miliar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Hal itu diungkapkan langsung Jaksa saat sidang pemeriksaan terdakwa John Field selaku bos Blueray Cargo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026.

JPU KPK mengungkap aliran dana Rp 21 miliar yang diberikan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada Djaka Budhi Utama. Rincian uang itu dibacakan Jaksa saat pemeriksaan John Field atas kasus dugaan suap pengurusan impor. John membenarkan ada kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC.


“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Betul?” tanya Jaksa di ruang sidang.

“Betul,” jawab John. Jaksa melanjutkan pada Agustus 2025, akumulasinya Rp 8.950.000.000 dalam bentuk dolar Singapura atau SGD. “Betul,” kata John menanggapi rincian yang dibacakan Jaksa.

Untuk di September 2025 akumulasinya sama dengan rincian yang sama, seterusnya juga sama untuk Oktober, November, Desember, dan Januari 2026. Jaksa menyebut, setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar. John merasa yakin uang yang dia berikan telah sampai kepada pihak yang disebut Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy selaku Kasi Intel Ditjen Bea Cukai, sesuai dengan kode-kode tersebut.

Baca juga:  Pimpinan Dewan Jateng Dorong Tingkatkan Kesadaran Literasi

“Jadi Pak John, izin majelis memahami dan yakin dari ucapan Pak Ocoy bahwa Pak Ocoy tidak pernah menyampaikan keluh kesah atau keluhan oleh pihak-pihak yang menerima bahwa uangnya punya Pak John itu tidak sampai. Tidak pernah ya?” tanya jaksa.

“Tidak pernah,” jawab John. “Pak John memahami uang itu sampai kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?” tanya jaksa. “Iya,” jawab John.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan maupun pemeriksaan saksi akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri keterlibatan pihak lain.

“Dari fakta yang muncul di persidangan maupun keterangan para saksi, muncul adanya dugaan aliran tersebut maka penyidik tentunya akan mendalami,” kata Budi seperti dikutip dari RMOL, Minggu (14/6).

Budi menjelaskan, salah satu saksi yang dimintai keterangan terkait pengembangan perkara ini adalah kuasa nonlitigasi Blueray Cargo, Iskandar Sitorus. “Saksi IHS bertindak seperti halnya konsultan dari PT BR. Dalam beberapa materi pemeriksaan ini, saksi IHS juga menyampaikan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,” terang Budi.

Budi menegaskan, setiap keterangan yang diberikan saksi akan digunakan untuk mengembangkan penyidikan dan menelusuri pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati aliran dana dari praktik korupsi tersebut.

“Keterangan setiap saksi, termasuk IHS, tentunya membantu proses penyidikan untuk terus menelusuri pihak-pihak lain yang juga diduga terkait,” jelas Budi.

Baca juga:  Cipta Kondisi Jelang Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026

Nama Ahmad Dedi juga kembali menjadi sorotan setelah John Field mengungkap adanya aliran dana di luar nilai suap Rp61 miliar yang telah masuk dalam surat dakwaan.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juni 2026, John Field mengaku terdapat total pengeluaran sekitar Rp91 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp30 miliar disebut diberikan kepada Ahmad Dedi melalui stafnya yang bernama Alex.

“Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 miliar ke Pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN,” kata John Field dalam persidangan.

John mengaku mengenal Ahmad Dedi setelah diperkenalkan oleh Sri Pangastuti alias Tuti, seorang pelaku usaha jasa kepabeanan. Ketika ditanya kuasa hukumnya, John menegaskan sosok yang dimaksud adalah Ahmad Dedi.

“Iya, Ahmad Dedi, karena dia statusnya di BIN sebagai bendahara di PPIR, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara,” ujar John.

Sebelumnya, Djaka Budhi Utama sempat buka suara setelah namanya disebut dalam sidang kasus ini sebelumnya. Djaka tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkara tersebut. Ia meminta publik mengikuti proses hukum yang masih berjalan di pengadilan.

“Terkait dengan permasalahan importasi di Bea Cukai, kita sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ujar Djaka di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (5/6) pekan lalu. (rml/dbs/muz)


TERKINI

Memasuki bulan Muharram dan Sura

Rekomendasi

...