Urung Bercerai, BKPSDM Kudus Sukses Mediasi Dua Pasutri ASN


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus mendaftarkan izin cerai hingga pertengahan tahun 2026. Ketidakcocokan dengan pasangan menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga para abdi negara tersebut.

Dari total permohonan yang masuk, dua ASN akhirnya memilih rujuk. Keduanya menarik kembali berkas pengajuan cerai, setelah melalui proses mediasi yang ketat. ASN yang berhasil disatukan kembali tersebut diketahui bertugas di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kudus, Tulus Tri Yatmika, membenarkan kabar baik tersebut.’’Alhamdulillah, kemarin ada dua orang yang setelah kita mediasi tidak jadi mengajukan cerai. Mereka menarik kembali berkas pengajuannya dan sudah kita kembalikan ke dinas terkait,’’ ujar Tulus saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (18/6)

Baca juga:  Pengawasan Obat di Banjarnegara di Perketat

Tulus menjelaskan, Pemkab Kudus menerapkan prosedur berlapis bagi ASN yang ingin berpisah. Proses mediasi wajib dimulai dari tingkat paling bawah, yakni oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat ASN bernaung.


‘’Jadi kalau ingin mengajukan izin cerai ke Bupati harus melalui OPD. Tidak serta merta kepala OPD meneruskan, tetapi dilakukan pembinaan dan mediasi terlebih dahulu. Jika bersikeras, baru berkas diajukan ke Bupati,’’ terangnya.

Sebelum sampai ke meja Bupati, BKPSDM akan memanggil ulang ASN yang bersangkutan untuk melakukan mediasi tahap kedua.
’’Kami panggil lagi untuk memastikan apakah keputusan itu sudah dipertimbangkan matang-matang. Jika mereka menyatakan yakin, baru kita hadapkan ke Bupati,’’ tambah Tulus.

Baca juga:  Dico - Gibran Makin Intim, Ketemu Lagi di Solo

Tidak sampai disitu, sesampainya di meja Bupati, tidak begitu serta merta menyetujui upaya tersebut. Sebaliknya, dilakukan pembinaan terakhir, guna menyelamatkan keutuhan rumah tangga pegawai.

Meskipun benteng pembinaan dibuat berlapis, tidak semua keretakan bisa ditambal. Tulus mengungkapkan, saat ini ada dua ASN yang tetap kukuh melanjutkan proses perceraian. Masing-masing berasal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) serta Disdikpora Kudus.

‘’Walaupun sudah dimediasi, mereka tetap bersikeras. Alasannya sudah tidak ada kecocokan, bahkan ada yang sudah pisah rumah hingga lima tahun,’’ bebernya.

BKPSDM menegaskan bahwa persoalan domestik ini tidak akan memengaruhi penilaian kinerja ASN di kedinasan. Namun, Pemkab Kudus tetap mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga keharmonisan keluarga demi mendukung efektivitas kerja. (han/rit)

 


TERKINI

Rekomendasi

...

Taj Yasin di Hari Santri 2025: Pesantren...

12 Tempat Usaha Disegel Satpol PP

Selamatkan Masa Depan Anak Korban Pandemi