JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kota Salatiga. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka serta menyita barang bukti narkotika berupa sabu dan ganja, dengan total ganja yang berhasil diamankan mencapai 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, SH, SIK, MH, didampingi Kabid Brantas dan Intelijen BNNP Jawa Tengah Kombes Henri serta Kasi Narbala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Boni, Selasa ( 21/7/2026) mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berkat informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (14/7/2026) menangkap FIU (37), warga Kecamatan Argomulyo.
Dari hasil pemeriksaan, FIU mengaku menjalankan bisnis haram tersebut bersama rekannya, CH alias Hansen (25), warga Kecamatan Tingkir.
Berbekal keterangan itu, petugas bergerak cepat dan menangkap CH di kediamannya. Hasil penyidikan mengungkap bahwa keduanya membeli sabu secara bersama-sama untuk kemudian diedarkan kembali dengan sistem tempel, yakni meletakkan paket narkotika di sejumlah titik yang telah ditentukan dan diambil oleh pembeli.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan setelah kedua tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di sejumlah lokasi. Polisi menyisir sembilan titik berbeda di Kota Salatiga dan menemukan paket-paket sabu yang disembunyikan di pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, gazebo pos kamling, hingga lokasi lain yang telah dipersiapkan sebagai tempat penyimpanan.
Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengembangkan dugaan peredaran ganja. Dari hasil interogasi, FIU mengaku berperan sebagai perantara peredaran ganja atas arahan seseorang yang kini masih diburu polisi. Jaringan tersebut diketahui dikenalkan oleh CH.
Polisi kemudian menggeledah sebuah rumah kos di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, yang ditempati kedua tersangka. Di lokasi itu ditemukan ribuan gram ganja siap edar beserta timbangan digital, plastik klip, lakban, sedotan, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari pengungkapan awal, petugas mengamankan barang bukti berupa 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja.
Penyidikan terus berlanjut hingga polisi memperoleh informasi bahwa CH masih menunggu kiriman ganja melalui jasa ekspedisi. Setelah berkoordinasi dengan BNNP Jawa Tengah dan Bea Cukai, diketahui paket tersebut telah diamankan lebih dahulu oleh BNNP berdasarkan informasi dari Bea Cukai Semarang.
Pada Jumat (17/7/2026), BNNP Jawa Tengah secara resmi menyerahkan dua paket ganja seberat 2.075,6 gram kepada Satresnarkoba Polres Salatiga untuk kepentingan penyidikan. Dengan tambahan tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil disita mencapai 5.896,1 gram.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan mengindikasikan bahwa kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memasok wilayah Salatiga dan sekitarnya.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku, sekaligus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih besar agar peredarannya dapat diputus hingga ke akar,” tegasnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Salatiga bersama seluruh barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.( deb)





