Budidaya Ganja di Rooftop Perumahan, 85 Pot Tanaman Diamankan Satnarkoba Polres Salatiga


JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA– Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus dugaan budidaya tanaman ganja yang ditanam dan dipelihara di sebuah rumah di kawasan Perumahan Mekar Elok, Tingkir Tengah,  Tingkir, Kota Salatiga.

Tanaman jenis narkotika golongan 1 ini di tanam di pot yang ditaruh di rooftop rumah pelaku dengan berbagai ukuran.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K.S.B.K.N. (59) yang diduga menanam dan memelihara tanaman ganja di rumah yang ditempatinya. Sebanyak 85 pot tanaman ganja berbagai ukuran, beserta biji dan ganja kering, turut diamankan sebagai barang bukti.

Keterangan yang dihimpun dari Polres Salatiga, Jumat petang ( 6/11/2026), pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga memperoleh informasi adanya sebuah rumah yang diduga digunakan untuk menanam dan memelihara narkotika golongan I jenis ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis sore (5/11/2026),  berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui memiliki sejumlah tanaman ganja di rumah yang ditempatinya. Ia juga mengakui menyimpan daun dan biji ganja kering yang menurut pengakuannya untuk persediaan konsumsi sendiri.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 85 pot tanaman ganja berbagai ukuran, biji ganja dengan berat 7,01 gram, serta ganja kering seberat 15,48 gram.

Selain itu, turut diamankan beberapa barang bukti lainnya berupa kertas sigaret, dua set lampu akuarium, serta wadah dan perlengkapan yang digunakan untuk menanam tanaman ganja.

Selanjutnya, terlapor bersama seluruh barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Salatiga untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dipersangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dengan jumlah melebihi lima batang pohon.

Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han. membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga telah mengamankan seorang pria yang diduga menanam dan memelihara tanaman narkotika jenis ganja di wilayah Kota Salatiga.

“Benar, Satresnarkoba Polres Salatiga telah mengamankan seorang yang diduga menanam dan memelihara tanaman jenis ganja. Dari lokasi, petugas mengamankan sebanyak 85 pot tanaman ganja berbagai ukuran, berikut biji dan ganja kering. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han.

Kapolres Salatiga  juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba melalui semangat ‘Polisi Bersama Masyarakat’.

Menurutnya, pemberantasan narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian dan peran aktif seluruh masyarakat.

“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak warga untuk turut serta melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing serta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penanaman, penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepedulian dan informasi dari masyarakat sangat berarti dalam upaya menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,”  pungkas AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han.( deb)


TERKINI

Rekomendasi

...