HAK JAWAB: Tanggapan Kuasa Hukum Terkait Pemberitaan Perkara Kasus Andi Sutanto


SEMARANG, JATENGPOS.CO.ID – Menindaklanjuti pemberitaan yang dipublikasikan oleh JATENGPOS.CO.ID pada tanggal 20 Agustus 2026 berjudul “BERKAS P-19 BOLAK-BALIK TANPA KEPASTIAN, KUASA HUKUM ANDI SUTANTO LAYANGKAN GUGATAN PMH KE OKNUM JAKSA”, pihak AD dan RD menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasi melalui Tim Kuasa Hukum mereka dari Kantor Hukum BOB HORO & PARTNERS secara tertulis kepada sejumlah media, termasuk Jatengpos.co.id

Hak Jawab ini disampaikan untuk menjamin pemenuhan informasi yang akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah. Berikut poin-poin klarifikasi dan penegasan dari Kantor Hukum BOB HORO & PARTNERS :

1. Penegasan Tidak Adanya Penganiayaan dan Perusakan Tim Kuasa Hukum menegaskan tidak pernah terjadi penganiayaan maupun perusakan terhadap barang milik Saudara Andi Sutanto. Peristiwa yang terjadi sebelum pelaksanaan Wedding Expo merupakan bentuk penyampaian komplain oleh kliennya selaku konsumen. Komplain dilakukan atas barang pesanan yang telah dibayar lunas namun tidak sesuai dengan spesifikasi yang diperjanjikan.

Pihak Kuasa Hukum menduga laporan polisi yang diajukan oleh Saudara Andi Sutanto berawal dari keberatan atau rasa tidak terima atas komplain konsumen tersebut. Selain itu, pihak Kuasa Hukum mempertanyakan kejelasan hasil visum yang beredar dalam pemberitaan karena tidak menjelaskan jenis luka maupun hubungannya dengan tindakan yang dituduhkan.

2. Penjelasan Mengenai Konstruksi Pasal dan Proses Hukum Pihak AD dan RD menilai terdapat ketidaksesuaian dan dugaan pemaksaan dalam konstruksi pasal pidana yang diterapkan sejak awal. Penerapan pasal pidana umum/ringan yang memiliki hukum acara berbeda memicu kejanggalan dalam penanganan perkara. Meskipun demikian, kliennya tetap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Aparat Penegak Hukum.

3. Bantahan Terhadap Isu “Akses” atau Perlakuan Khusus Mengenai pemberitaan yang mengaitkan foto klien dengan pihak di lingkungan Kejaksaan, Tim Kuasa Hukum menegaskan tuduhan adanya “akses” atau intervensi adalah tidak benar dan tidak berdasar. Fakta bahwa AD dan RD tetap ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum membuktikan tidak ada perlakuan khusus maupun intervensi terhadap perkara tersebut.

4. Imbauan Penghormatan Asas Praduga Tak Bersalah dan Independensi Pers Pihak Kuasa Hukum meminta media pers untuk konsisten menerapkan asas praduga tak bersalah dengan menggunakan istilah “dugaan” serta tidak menyebutkan nama terang maupun nama perusahaan yang dapat menimbulkan penghakiman sepihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pihak Kuasa Hukum juga menyayangkan adanya upaya penggiringan opini publik melalui konferensi pers dan langkah hukum lainnya yang dinilai bertujuan memberikan tekanan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. (prast/sgt)

Redaksi JATENGPOS.CO.ID memuat Hak Jawab ini secara proporsional sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.


TERKINI

Rekomendasi

...