KA Sembrani Tujuan Jakarta dan Surabaya Kembali Beroperasi

KA Sembrani Tujuan Jakarta dan Surabaya Kembali Beroperasi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT KAI kembali mengoperasionalkan Kereta Api Sembrani. Operasional KA Jarak Jauh dengan rute Jakarta – Surabaya PP dimulai pada 10 Juli 2020.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, KA Sembrani yang melintas disepanjang wilayah Daop 4 Semarang ini melayani masyarakat dari dan menuju Jakarta. KA Jarak Jauh Komersial kelas Eksekutif ini untuk memenuhi kebutuhan transportasi masyarakat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan new normal  yang ketat.

“KA Sembrani (81) berangkat dari Stasiun Surabaya Pasarturi pukul 17.30 datang di Semarang Tawang pukul 21.30, lalu berangkat pukul 21.45 dan tiba di Stasiun Gambir pukul 04.00. Sedangkan KA Sembrani (82) berangkat dari Stasiun Gambir pukul 19.00, datang di Semarang Tawang pukul 01.10, berangkat pukul 01.21 dan tiba di Surabaya Pasar Turi pukul 05.15,” katanya.

Menurutnya, di wilayah Daop 4 Semarang, KA Sembrani selain berhenti normal secara reguler di stasiun Cepu, Semarang Tawang, Pekalongan dan Tegal, juga akan menambah tempat pemberhentian yaitu di stasiun Ngrombo. Dari Ngrombo ke arah Jakarta 20.43, dan ke arah Surabaya pasarturi 02.07.


Baca juga:  Begini Tips Aman Gunakan Listrik Selama Ramadhan

“Pada tahap awal, KA Sembrani baru akan dioperasikan pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu. Hal tersebut dikarenakan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA jarak jauh lebih tinggi pada akhir pekan. Perjalanan KA tersebut akan terus dievaluasi pengoperasiannya, menyesuaikan dengan perkembangan di lapangan,” ungkapnya.

Dijelaskan, untuk melihat jadwal keberangkatan dari stasiun antara, masyarakat dapat mengakses aplikasi KAI Access. Tiket dapat dipesan melalui KAI Access, web KAI, dan seluruh channel penjualan resmi KAI lainnya mulai h-7 keberangkatan.

“KAI mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan di KAI Access agar mendapatkan kemudahan ekstra seperti fitur e-boarding pass, reduksi online, reschedule online, dan cancellation online,” jelasnya.

Ditambahkan, seluruh KA yang dioperasikan tarifnya tetap dan tidak mengalami kenaikan, dimana untuk KA Komersial tarifnya sesuai dengan rentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas yang telah ditentukan.

Baca juga:  KRL Yogyakarta-Solo Akan Segera Beroperasi

“KAI juga menambahkan Kereta Luxury pada rangkaian KA Sembrani untuk memberikan kenyamanan ekstra kepada para pelanggan kereta api selama dalam perjalanan,” imbuhnya.

Sementara, untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI menerapkan berbagai protokol kesehatan yang ketat dan harus dipatuhi oleh seluruh pelanggan. Sesuai SE DJKA No 14 tahun 2020, kapasitas kereta masih diatur batas maksimal yang dapat dijual untuk menciptakan physical distancing selama dalam perjalanan.

“Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk penumpang dengan usia dibawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” ujarnya.

Pelanggan KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding. Adapun ketentuannya yaitu menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari sejak diterbitkan pada saat keberangkatan.

Baca juga:  KA Menoreh Layani Pelanggan ke Stasiun Pasar Senen

Selain itu menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.

“Selain itu, khusus bagi pelanggan yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta,” tegasnya.

Secara umum, lanjutnya, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket, menjaga jarak, dan rutin mencuci tangan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api di masa new normal, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.(aln)