JATENGPOS.CO.ID, KARANGANYAR – Ratusan Kepala Desa (Kades) di Bumi Intanpari yang akan berjuang mendesak pemerintah merevisi Undang-Undang Desa berangkat ke Jakarta dilepas langsung oleh Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto dari Kantor Setda Karanganyar.
Pasalnya, sebanyak 154 kades dari Karanganyar akan bergabung dengan ribuan kades dari berbagai daerah di Indonesia untuk menggelar aksi demonstrasi di gedung wakil rakyat.
Dalam sambutannya, Rober Christanto mengaku sangat mendukung perjuangan para Kades yang ingin menuntut perubahan Undang-Undang Desa, demi kesejahteraan masyarakatnya.
“Perjuangan para Kades di Karanganyar ini saya dukung. Saya berdoa, semoga upaya para kades direspon baik oleh pemerintah pusat. Selamat berjuang bagi para Kades,” ucap Rober Christanto, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Koordinator Kades se-Karanganyar, Haryanto mengatakan, telah melakukan sejumlah persiapan untuk menyuarakan aspirasi para kades seluruh Indonesia. Pihaknya berencana menggelar demonstrasi di gedung wakil rakyat agar revisi Undang-undang Desa terwujud.
“Kami akan mendatangi DPR untuk memperjuangkan aspirasi. Hari ini 154 dari 162 kades di Karanganyar yang berangkat ke Jakarta,”paparnya.
Dia berharap, baik DPR maupun pemerintah menyetujui tuntutan para kades untuk mengembalikan masa jabatan kades selama sembilan tahun. Agar, pembangunan di desa dapat berjalan dengan maksimal.
Di sisi lain, Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Papdesi) juga berharap adanya revisi sejumlah pasal dalam Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No 43 Tahun 2014 Juncto No 47 Tahun 2015. Pasal yang disorot di antaranya terkait penghapus periodisasi kepala desa yang dibatasi selama 2 periode.
“Kita kepala Desa yang tergabung dalam Papdesi melakukan protes melalui sosial media. Mendesak revisi UU Desa. Ada beberapa point agar direvisi, seperti periodisasi jabatan agar dicabut, jadi ya selama dipilih rakyat ya terus bisa menjabat,” kata Ketua Papdesi Karanganyar, Sutarso yang juga Kepala Desa Harjosari ini.
Dia menjelaskan aspirasi itu yakni perpanjang masa jabatan, dimana tidak ada periodesasi selama masih dipilih oleh masyarakat. Selanjutnya, ketika kepala desa mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun pejabat lainnya, tidak perlu mengundurkan diri untuk cuti seperti pejabat publik lainnya. Kemudian, pengurangan dana desa (DD) mengacu pada Musrenbang Desa ataupun Musyawarah Desa dan lain sebagainya. (yas).