JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Pemerintah Kabupaten Banyumas di Provinsi Jawa Tengah akan menunda pelaksanaan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah karena penularan COVID-19 di wilayahnya belum reda.
“Angka Rt (reproduksi efektif) naik lagi, yaitu 1,2 lebih dan sudah tidak memungkinkan melakukan pembelajaran tatap muka. Kalau nekat menerobos akan menyalahi pemerintah pusat,” kata Bupati Banyumas Achmad Husein di Purwokerto, Selasa.
Ia mengatakan bahwa Banyumas sekarang berada di zona oranye dalam peta risiko penularan COVID-19, tidak lagi berada di zona hijau karena angka reproduksi efektif indikator penularan virus coronanya lebih dari satu.
Sebelumnya, ia mengatakan, Banyumas berada di zona hijau karena angka reproduksi efektifnya di bawah satu dan sempat menyentuh angka 0,55 namun kondisi itu hanya bertahan sembilan hari.
“Oranye itu berisiko sedang. Kalau berisiko sedang, sebaiknya jangan ada KBM (kegiatan belajar mengajar) tatap muka,” katanya.
Kendati demikian, dia mengatakan, pemerintah memperbolehkan sekolah mengajukan permohonan izin guna melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di sekolah.
“Kalau mendaftar (mengajukan izin) boleh saja, nanti simulasi saja. Saya juga akan membuat video tentang bagaimana bersekolah yang baik,” katanya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Irawati mengatakan bahwa sudah ada beberapa sekolah menengah pertama yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka, namun belum ada sekolah dasar yang mengajukan permohonan izin.
Kegiatan belajar mengajar di sekolah, menurut dia, bisa dilaksanakan kalau ada izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Banyumas.
“Yang boleh mengizinkan sekolah menggelar KBM tatap muka adalah Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten, kami harus sangat hati-hati apalagi Banyumas masuk zona oranye lagi,” katanya.
Ia menambahkan, Dinas Pendidikan tengah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banyumas untuk mengecek ke sekolah-sekolah guna melakukan verifikasi terkait pengajuan permohonan izin penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. (fid/ant)