Kasus Dugaan “Uang Perkara”, LCKI Jateng Kembali Datangi Polres Semarang

Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono di Polres Semarang. FOTO:ABDUL MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID. UNGARAN- Kasus dugaan penggelapan “uang perkara” diduga disebut terlapor dalam kasus ini masih bergulir di Polres Semarang. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Jawa Tengah mendampingi saksi pelapor kasus dugaan ini, kembali mendatangi Polres Semarang, Rabu kemarin.

Kedatangan LCKI dan saksi pelapor menindaklanjuti pemeriksaan Polres terhadap saksi yang akan diagendakan.

Ketua Divisi Hukum LCKI Jawa Tengah, Y. Joko Tirtono, mengatakan maksud kedatangan meminta Satreskrim Polres Semarang yang menangani kasus ini untuk kepastian jadwal pemeriksaan saksi.

“Tadi kita diterima penyidik Unit 1 Reskrim dan meminta pemeriksaan saksi pelapor segera dijadwalkan kembali. Tadi disampaikan pemeriksaan saksi dijadwalkan tanggal 7 Agustus 2021,” ujarnya di Mapolres Semarang.

iklan

Dikatakan Jack –panggilan akrabnya— semula pemerikaan saksi dijadwalkan penyidik tanggal 8 Juli lalu. Rencana memeriksa dua orang saksi pelapor, yakni Edy dan Yun. Keduanya tidak bisa datang karena ada kesibukan mendesak, ia juga tidak bisa mendampingi kliennya karena saat itu masih di Bali.

“Pada hari pemeriksaan kita sudah sampaikan kepada penyidik pemberitahuan izin berhalangan datang. Saya sudah informasikan lewat pesan elektronik namun sampai saat ini belum dibalas. Makanya kita datang meski hari ini tidak ada jadwal pemeriksaan,” jelasnya.

Baca juga:  Pemeriksaan Pengunjung Polres Semarang Diperketat

Kalau saja pemeriksaan terhadap saksi dilakukan, lanjut Jack, pihaknya sudah siap, karena itu ia datang sekaligus bersama saksi yang akan diperiksa. Dari pertemuan beberapa menit di ruang pemeriksaan Unit I, penyidik belum siap sehingga pihaknya meminta segera diagendakan.

“Ya dijadwalkan tanggal 7 Agustus besok. Kita ikuti dan hormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita aktif menanyakan kelanjutan dugaan dalam perkara ini. Ada pernyataan terlapor menyebut instansi terhormat, yakni Polri dan Kejaksaan. Ini harus dituntaskan untuk keadilan dan citra terhormat lembaga hukum kita,” tegasya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi perkara aduan dan pelaporan SUK disebutkan Jack, bermula bulan September 2020 adik STR yakni Ibo terjerat kasus penganiayaan terhadap PRS saat itu manager Karaoke Excellent, kepalanya dibenturkan kepala PRS hingga mengalami memar. Sebetulnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, karena pihak Ibo sudah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp 5 juta.

Baca juga:  Saksi Dugaan "Uang Perkara" Sebut Ada Permintaan Uang Ratusan Juta

“Namun begitu korban melapor hari itu juga Ibo langsung ditangkap dan ditahan di Polres Semarang. Dalam perjalanan diperiksa BAP dan masa penahanan SUK menawarkan jasa bisa membantu menyelesaikan perkara tidak sampai ke sidang,” ungkapnya seusai menyerahkan aduan dan pelaporan di Mapolres Semarang, beberapa waktu lalu.

Berangkat dari rayuan dan ajakan membantu mendamaikan, pihak keluarga diminta menyediakan uang buat Kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari sebesar Rp 175 juta yang diberikan secara bertahap.

“Rinciannya, diberikan pertama kepada SUK di rumah Ibo sebesar Rp 75 juta. Kemudian di rumah kakaknya sebesar Rp 50 juta, dan terakhir diberikan di resto Paradise Karaoke sebesar Rp 50 juta,” jelasnya.

Disebutkan, Ibo telah menjalani masa tahanan di Polres maupun di LP Benteng Ambarawa. Adapun saksi yang melihat dan mendengar dugaan kasus tersebut yakni Edy, Siti Mintarsih, Ibo dan Yenni.

“SUK kepada klien kami menyampaikan uang sudah dibagi-bagikan kepada tim. Bahkan masih ada sisa sekitar Rp 22 juta akan dikembalikan namun sampai saat ini belum ada pertangungjawaban,” tandasnya.

Baca juga:  Komisi D Minta Segera Dibangun Pos Jaga Lintasan KA di Jagalan Demak

Atas dugaan pelanggaran melawan hukum tersebut, pihaknya meminta Polres Semarang memproses hukum terhadap SUK dan siapa-siapa saja yang menimati uangnya. Pihaknya telah dirugikan dan tidak terima telah dibujuk dan ditipu.

“Ini sampai nyokot korps Kepolisian dan Kejaksaan kan berbahaya, maka kami laporkan. Mengarah untuk mengurus dan ada bahasan dibagi. Kami melaporkan atas pelanggaran pasal 368 KUHP tentang perampasan, 372 KHUP penipuan, 378 KUHP tentang penggelapan junto 55 KHUP tentang siapa turut serta menikmati,” tegasnya.

Sementara itu, dikonfirmasi wartawan koranpagionline.com SUK menyatakan, bahwa benar jumlah uangnya ada Rp 175 juta. Uang itu untuk fee pengacara, tali asih kepada PRS, serta pengurusan kasus Ibo. Pihaknya akan mengikuti sesuai hukum yang berjalan sehingga masyarakat akan mengerti kebenaran yang sebenar-benarnya.

“Yang jelas, saya disini boleh dikatakan “Wong Nulung Kepenthung”. Saya akan mengikuti sesuai dengan hukum yang ada saja dan siap kooperatif jika memang kasus ini sampai pada proses hukum. Itu saja,” ujarnya. (muz)

iklan