JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Kabar baik bagi warga Kota Batik. Sepanjang 2021, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan relatif turun. Laporan yang masuk sepanjang 2021,, Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak dan Remaja (LP-PAR) Kota Pekalongan mencatat pengaduan kasus kekerasan berbasis anak yang masuk sejumlah 10 kasus dan 12 kasus berbasis gender.
“Angka kasus kekerasan anak dan perempuan tahun 2021 menurun dibanding tahun sebelumnya. Namun, selama masa pandemi jenis kasus yang terjadi tergolong lebih berat,” kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPMPPA Kota Pekalongan, Nur Agustina.
Sejatinya, kasus kekerasan anak dan perempuan seperti fenomena gunung es. Yang tampak di permukaan lebih kecil ketimbang yang tidak tampak. Dibanding dengan kasus tahun sebelumnya, memang menurun.
“Kuantitas bisa saja menurun, tapi kalau dilihat dari beratnya kasus, selama pandemi kasus kekerasan yang terjadi jenisnya lebih berat,” tukas Nur Agustin.
Misalnya, kasus kekerasan yang dialami oleh anak dengan pelaku ayah kandung atau saudara kandung dan dilakukan dalam jangka waktu lama. Ternyata korban juga dieksploitasi seksual ke mucikari. Jadi satu korban tapi rentan kasus di belakangnya itu banyak. Untuk kasus kekerasan anak (usia dibawah 18 tahun), 8 kasus diantaranya yang menjadi korban adalah perempuan.
Pada kasus berbasis gender (usia diatas 18 tahun) 12 kasus, semua korbannya perempuan. Jenis kasus yang terjadi pada anak didominasi kasus kekerasan seksual dan kasus kekerasan pada perempuan didominasi kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Selama ini LP-PAR melayani semua laporan semua jenis kasus. Untuk mengoptimalkan pelayanan, LP-PAR Kota Pekalongan membuat lembaga layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) untuk pencegahan kekerasan.
Puspaga LP-PAR Kota Pekalongan menyediakan layanan konseling untuk masyarakat yang mengalami masalah keluarga, anak, hukum dan pasangan yang akan menikah dimana seluruh layanan secara gratis. Puspaga juga memberikan layanan kelas persiapan pernikahan serta kelas parenting secara online.
“Sampai saat ini, di Puspaga sudah masuk 31 aduan diantaranya pembuatan akta kelahiran, pengasuhan anak dan hak asuh,” imbuh Agustin. (Laila/didik)