Kebijakan Mudik Lebaran 2021 Diputuskan Sebelum Ramadhan

Suasana mudik Lebaran di Stasiun Senen Jakarta.(ilustrasi)

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan ketentuan terkait libur dan mudik Lebaran 2021 akan diputuskan Pemerintah sebelum bulan Ramadhan.

“Soal mudik Lebaran itu belum kami putuskan, nanti saya kira tidak lama lagi, menjelang puasa itu nanti akan ada keputusan,” kata Wapres Ma’ruf Amin, usai peninjauan vaksinasi COVID-19 di Kantor Gubernur Lampung, di Bandarlampung, Senin.

Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah dampak, baik dari sektor ekonomi maupun kesehatan, dari kebijakan apakah mudik Lebaran 2021 boleh dilakukan atau tidak.

“Prinsipnya, yang akan kami pertimbangkan itu dampaknya akan seberapa jauh, kalau dibolehkan dan kalau dilarang mudik, juga dampak pada peningkatan penularannya,” ujarnya pula.

iklan
Baca juga:  Ma'ruf Amin Lakukan Kunjungan ke Jawa Timur

Pemerintah akan dengan tegas melarang masyarakat untuk mudik Lebaran apabila hal itu berdampak pada penularan dan peningkatan angka kasus COVID-19 di Indonesia.

“Kalau dampak penularannya besar, maka pasti akan ada pelarangan. Kalau memang bisa diminimalkan, maka tentu ada cara lain. Memang mudik itu menjadi tradisi masyarakat kita, tetapi ada bahaya yang kita hadapi kalau mudik kita buka,” ujar Wapres pula.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya tidak melarang kegiatan mudik pada Lebaran 2021 selama dilakukan sesuai syarat dan ketentuan untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Terkait dengan mudik 2021, pada prinsipnya, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan tidak akan melarang. Kami akan berkoordinasi dengan gugus tugas bahwa mekanisme mudik itu kita atur bersama dengan pengetatan dan melakukan tracing terhadap mereka yang akan bepergian,” kata Budi Karya.

Baca juga:  KPU Garut Panggil Anggota Terduga OTT Suap

Salah syarat perjalanan yang harus dipatuhi masyarakat saat mudik ialah dengan menunjukkan hasil tes COVID-19 dengan masa berlaku lebih singkat dari sebelumnya. (fid/ant)

iklan