JATENGPOS.CO.ID, Jakarta – Delapan orang saksi diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung pada Senin, terkait penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Ada delapan saksi diperiksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Delapan saksi tersebut adalah Alwi Halim selaku Direktur Equaily PT. Lotus Andalan Sekuritas, Danang Suryono selaku GM Operasional dan Pelayanan PT. Asuransi Jiwasraya (PT AJS), De Yong Adrian selaku eks Direktur Pemasaran PT. AJS dan Supardi Sudiro selaku Kepala Divisi Managemen Resiko PT. AJS.
Kemudian Putu Sutama selaku eks GM Teknis PT. AJS, Agustin Widhiastuti selaku Pejabat Sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT. AJS, Devi Henita selaku Direktur Independent PT. Angkasa Karyatama dan J. Wahyoedi Hidayat.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. (fid/ant)