KUDUS-Tim penyidik Kejari Kudus yang dipimpin Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, melakukan penggeledahan pada kantor Disnakerperinkop UKM Kudus dan salah satu kantor pihak ketiga, Senin (19/8) sekitar pukul 11.30 WIB.
“Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, dan berdasarkan lzin Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kudus,” ungkap Kasi Intel Wisnu Ngudi Wibowo yang didampingi Kasi Pidsus, Pidum dan Barang Bukti, dalam Press Release di kantor Kejari Kudus, Senin sore.
Dijelaskan Wisnu, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Kudus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/M.3.18/Fd.13/08/2024, yang menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) terhadap paket pekerjaan tanah padas (tanah urug) pada Disnakerperinkop UKM Kudus Tahun 2023.
“Untuk memperkuat dugaan, kami selaku penyidik telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang berupa dokumen-dokumen, PC, laptop, dan handphone dari beberapa pihak,” ungkapnya.
Wisnu mengungkapkan, pada tahun 2023 Disnakerperinkop UKM Kudus melakukan kegiatan pembangunan SIHT, yang salah satunya terdapat pekerjaan urug yang memiliki volume 43.223 meter kibik. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan metode E-katalog dengan pemenang berkontrak senilai Rp 9.163.488.000,00 dengan harga satuan sebesar Rp. 212.000 per meter kibik.
Namun oleh direktur pelaksana proyek tersebut, pekerjaan di subkonkan atau dikerjasamakan dalam penyelesaianya kepada SK (pihak ketiga) dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,041.350.500 dengan perhitungan harga satuan 93.500 per meter kibik. Tetapi kerjasama itu tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kemudian oleh SK disubkonkan lagi dikerjasamakan kepada AK (pihaak keempat) sebesar Rp. 3.112.056.000 dengan perhitungan harga satuan Rp 72.000 per meter kibik (tanpa sepengetahuan PPK),” jelasnya.
Namun, lanjut Wisnu, tanah urug pada pembangunan SIHT di turut Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kudus itu, ditemukan fakta bahwa bahan material yang dipergunakan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut tidak berasal dari kuari (sistem tembang terbuka) sesuai dengan surat dukungan.
“Jadi tanah urug itu tidak berasal dari kuari,” tegasnya.
Ditanya pemanggilan Kepala Disnakerperinkop UKM Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto menegaskan, saat ini tengah dilakukan pemeriksaan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaannya.
“Jadi tadi pagi sudah dipanggil, dan tadi saat penggeledahan disaksikan. Saat ini masih diperiksa lagi sebagai saksi,” kata Dwi. (han/rit/jan)